Seorang pria berinisial NP (46) ditangkap oleh warga setelah kedapatan mencuri ayam bangkok di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang diketahui pernah berurusan dengan hukum pada periode 2016–2017 tersebut tepergok saat melancarkan aksinya mengambil enam ekor ayam milik korban.
Peristiwa pencurian hewan ternak ini terjadi pada hari Sabtu (22/8). Aksi pelaku pertama kali disadari oleh korban yang sedang menjalankan rutinitas membangunkan para santri pondok pesantren untuk melaksanakan salat tahajud. Saat berkeliling di lingkungan pesantren, korban mendengar suara mencurigakan yang bersumber dari arah kandang ayam miliknya.
Sempat Melawan dan Mencoba Kabur
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah menjelaskan bahwa korban langsung mendatangi sumber suara di kandang ayam untuk memastikan kecurigaannya. Di lokasi tersebut, korban memergoki pelaku yang sedang mengambil unggas ternak. Pelaku sempat berusaha melawan dan berupaya melarikan diri dari tempat kejadian.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kendati berusaha kabur, upaya NP berhasil digagalkan. Korban bersama warga sekitar langsung mengamankan pelaku di lokasi dan kemudian menyerahkannya kepada petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti yang disita meliputi enam ekor ayam bangkok hasil curian, satu buah arit, dan satu potong kayu balok yang dibawa oleh pelaku. Enam ekor ayam bangkok yang dicuri tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 1,5 juta.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus menjalani proses penyidikan hukum di Polsek Parung. Kompol Maman Firmansyah menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1C KUHP tentang tindak pidana pencurian ternak. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.






