tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy & Earning

Alasan dan Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah di Indonesia

Retno PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.12 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan dan Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah di Indonesia
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat saat ini adalah mengapa pemerintah berencana mengubah struktur pendapatan pemimpin daerah. Pemerintah Indonesia bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati sebuah langkah penting, yaitu melakukan evaluasi dan revisi terhadap aturan gaji kepala daerah. Kesepakatan strategis ini dicapai dan tertuang secara resmi dalam kesimpulan rapat kerja serta rapat dengar pendapat umum. Pertemuan tersebut diselenggarakan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Rapat ini dihadiri langsung oleh para kepala daerah dari berbagai wilayah dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Apa alasan utama yang mendasari perlunya revisi aturan gaji kepala daerah tersebut? Alasan utamanya adalah regulasi yang berlaku saat ini dinilai sudah sangat usang. Aturan mengenai gaji kepala daerah di Indonesia ini telah berlaku selama 26 tahun tanpa adanya penyesuaian. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai bahwa aturan tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi maupun beban kerja kepala daerah saat ini. Beliau menekankan bahwa terdapat perbedaan yang sangat jauh antara biaya hidup pada tahun 2000 dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2026. Penyesuaian kebijakan mutlak diperlukan agar relevan dengan tuntutan zaman.

Aturan spesifik apa saja yang menjadi fokus dalam proses evaluasi dan revisi ini? Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan revisi secara komprehensif atas dua regulasi utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 secara khusus mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang di dalamnya mencakup ketentuan mengenai besaran gaji serta tunjangan.

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Bagaimana kriteria sistem remunerasi yang diharapkan dari revisi peraturan pemerintah ini? Revisi ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan sistem remunerasi bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lebih adil, proporsional, dan berbasis pada capaian kinerja. Proses evaluasi ini mempertimbangkan berbagai indikator penting. Indikator tersebut meliputi peningkatan kompleksitas tugas yang diemban oleh para pemimpin daerah, serta perkembangan tata kelola pemerintahan. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan indeks kemahalan daerah yang berbeda-beda di setiap wilayah, serta kemampuan fiskal daerah untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik.

Langkah konkret apa yang akan diambil oleh pemerintah untuk merealisasikan wacana revisi ini? Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah merespons usulan ini dengan terencana. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan di Gedung DPR RI, pemerintah berencana untuk membentuk sebuah tim khusus di tingkat pemerintah. Tim ini nantinya tidak hanya diisi oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga akan melibatkan lembaga terkait lainnya. Pembahasan mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ini akan dibicarakan secara mendalam bersama Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Apakah ada syarat atau catatan khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat terkait rencana perubahan remunerasi ini? Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendesak agar wacana perubahan remunerasi ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja nyata dan inovasi dalam memberikan pelayanan publik. Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan agar kebijakan remunerasi jangan sampai membuat daerah yang berprestasi dan daerah yang tidak melakukan inovasi disamakan begitu saja. Tolok ukur kinerja serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus tetap menjadi instrumen penting agar kepala daerah terus termotivasi. Bahtra Banong juga menyoroti kondisi riil di sejumlah daerah penghasil, di mana pendapatan mereka dinilai belum berbanding lurus dengan alokasi yang dikembalikan untuk membangun daerah mereka sendiri.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Gaji Kepala DaerahRemunerasiKementerian Dalam NegeriKomisi II DPR RIPendapatan Asli Daerah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap