Gugatan praperadilan yang mempersoalkan penyitaan aset dan barang pribadi dalam penggeledahan rumah di kawasan Sentul City, Bogor, menemui titik akhir. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, memutuskan menolak tuntutan pengembalian barang sitaan berupa foto keluarga milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (27/8) tersebut menggarisbawahi sejumlah pertimbangan hukum mendasar, terutama terkait status kepemilikan lokasi penggeledahan dan relevansi barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Mengapa Keberadaan Foto di Rumah Sentul Menjadi Pertanyaan Hakim?
Dalam persidangan praperadilan, Febrie mendalilkan bahwa rumah di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, merupakan properti milik keluarganya. Pada saat yang sama, pemohon menyatakan dalam berkas permohonan bahwa dirinya berdomisili dan bertempat tinggal di lokasi berbeda, yakni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Perbedaan informasi domisili ini menjadi poin krusial dalam pertimbangan hakim. Berdasarkan dalil pemohon, hakim menyimpulkan bahwa bangunan yang digeledah oleh para termohon bukanlah rumah tinggal Febrie sendiri.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Situasi tersebut justru memunculkan pertanyaan hukum baru terkait keberadaan barang pribadi di lokasi penggeledahan. Hakim mempertanyakan siapa sosok yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah Sentul City selama ini, serta alasan di balik keberadaan foto keluarga Febrie di tempat tersebut. Hakim Edwin menilai fakta terkait status penguasaan rumah hingga keberadaan foto keluarga itu merupakan materi yang perlu dan akan diuji lebih lanjut dalam proses pengusutan oleh penyidik.
Mengapa Penyitaan Barang Pribadi Tidak Membatalkan Penggeledahan?
Salah satu dalil utama yang diajukan pihak pemohon adalah anggapan bahwa penggeledahan dan penyitaan menjadi cacat hukum karena turut mengambil barang-barang pribadi, termasuk dokumen pribadi dan foto keluarga. Hakim Richard Edwin Basoeki memberikan batasan hukum yang tegas atas dalil tersebut.
Secara prinsip, benda pribadi seperti foto keluarga atau surat menyurat memang tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan jika dalam perkembangannya terbukti tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik. Namun, masuknya benda-benda pribadi saat proses penggeledahan tidak serta-merta menggugurkan legalitas keseluruhan tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Penggeledahan tersebut juga menyasar berbagai aset lain, meliputi uang, emas, dokumen, hingga catatan transaksi yang secara rasional mempunyai potensi keterkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menurut hakim, keberadaan benda yang diduga tidak terkait kejahatan tidak otomatis membuat penyitaan terhadap barang bukti bernilai pembuktian lainnya menjadi tidak sah.
Kedudukan Benda Sitaan dan Prosedur Pengembalian
Hakim juga menolak dalil pemohon yang mempermasalahkan foto atau informasi pribadi yang sempat diperlihatkan kepada publik. Majelis hakim tunggal menilai hal tersebut bukan alasan yang dapat membatalkan izin maupun pelaksanaan tindakan penggeledahan sebagai objek pemeriksaan praperadilan.
Meski menolak permohonan pemohon untuk menyatakan seluruh penggeledahan tidak sah, putusan praperadilan ini tidak menghapus hak hukum pihak-pihak yang berkepentingan. Pemilik barang tetap memiliki ruang untuk mengajukan permohonan pengembalian terhadap benda-benda tertentu di luar praperadilan, apabila dalam rangkaian penyidikan nantinya terbukti bahwa benda tersebut benar-benar tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang diusut.






