tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital

Alasan Investasi Kripto Didominasi Pria dan Pandangan Perempuan Terhadap Risiko

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 11.35 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Investasi Kripto Didominasi Pria dan Pandangan Perempuan Terhadap Risiko
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Mengapa pasar aset kripto di Indonesia saat ini masih didominasi oleh laki-laki?

Industri aset digital di Indonesia terus mengalami perkembangan yang signifikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data terkini, jumlah konsumen kripto di tanah air tercatat telah mencapai 22,6 juta orang. Meskipun angka pertumbuhan ini terbilang besar, profil demografi penggunanya menunjukkan ketimpangan gender yang cukup mencolok. Satrio Nugroho, selaku Deputi Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyampaikan bahwa hasil survei mengonfirmasi konsumen aset kripto di Indonesia memang masih sangat didominasi oleh laki-laki dibandingkan dengan perempuan.

Dominasi laki-laki dalam pasar kripto tidak lepas dari karakteristik aset itu sendiri dan cara pandang terhadap risiko. Saat ini, aset investasi kripto termasuk jenis aset yang belum terdengar akrab di telinga masyarakat Indonesia secara luas. Karakteristik fluktuasi yang tinggi membuat instrumen ini dinilai memiliki tingkat risiko yang besar, sehingga memengaruhi keputusan demografi tertentu dalam berinvestasi.

Bagaimana kecenderungan perempuan dalam menghadapi risiko investasi seperti aset kripto?

Dalam hal pengelolaan dana dan investasi, perempuan menunjukkan karakteristik yang berbeda. Berdasarkan temuan riset, perempuan memiliki kecenderungan untuk bertindak secara berhati-hati dan sangat sadar akan risiko ketika mereka mengambil keputusan. Hal ini dijelaskan secara langsung oleh Vitasari Anggraeni yang menjabat sebagai Director of Policy Southeast Asia di Women's World Banking.

Karakter yang lebih memperhatikan risiko atau risk-aware ini membuat perempuan tidak terburu-buru menaruh dana mereka pada instrumen yang memiliki volatilitas tinggi. Sikap penuh pertimbangan terhadap risiko inilah yang menjadi salah satu faktor utama mengapa partisipasi perempuan dalam investasi aset kripto belum sebesar partisipasi laki-laki.

Apakah perempuan di Indonesia tertutup terhadap perkembangan inovasi digital?

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Meskipun jumlah konsumen kripto perempuan masih minim, hal ini sama sekali tidak berarti bahwa perempuan menutup diri dari perkembangan teknologi keuangan. Angelique Timmer, Regional Head Southeast Asia Women's World Banking, menjelaskan bahwa perempuan secara umum sebenarnya sangat terbuka terhadap inovasi digital.

Walaupun mereka mungkin belum menjadi pengguna pertama atau pengadopsi awal dalam sebuah tren teknologi baru, perempuan memiliki keterbukaan serta kesediaan untuk mengikuti perkembangan dan mencoba inovasi tersebut. Keterbukaan ini menjadi modal penting bagi peningkatan inklusi keuangan digital di masa depan.

Bagaimana peran perempuan dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia?

Keterbukaan perempuan terhadap pengelolaan keuangan yang produktif terlihat sangat jelas pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Data dari Women's World Banking menunjukkan fakta bahwa sebanyak 65% UMKM di Indonesia dimiliki oleh perempuan.

Angka yang dominan ini menegaskan bahwa perempuan Indonesia sangat aktif dan memegang peranan krusial dalam kegiatan ekonomi produktif. Mereka cenderung memilih instrumen atau sektor yang memiliki kepastian usaha yang lebih jelas dan terukur risikonya dibandingkan dengan investasi aset kripto yang masih relatif baru.

Bagaimana regulasi aset kripto di Indonesia saat ini menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh konsumen, kerangka regulasi terus disesuaikan. Melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kerangka regulasi untuk aset keuangan digital dan aset kripto kini telah disetarakan dengan perbankan dan pasar modal.

Langkah penyetaraan regulasi yang mengakui kripto sebagai instrumen investasi ini juga sejalan dengan perkembangan di tingkat global. Sebagai contoh, Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyebutkan bahwa negara lain seperti Jepang baru-baru ini juga merilis undang-undang yang menetapkan aset keuangan digital atau kripto sebagai bagian dari instrumen investasi.

Apa langkah OJK selanjutnya untuk mengembangkan industri kripto di Indonesia?

OJK berkomitmen untuk menata ekosistem aset digital agar lebih aman, teratur, dan dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut dan mendorong edukasi tentang keberadaan aset kripto, OJK berencana untuk menyusun blueprint atau roadmap.

Penyusunan blueprint ini ditujukan khusus untuk pengembangan industri aset keuangan digital dan kripto ke depannya. Dengan adanya peta jalan yang jelas, diharapkan edukasi mengenai risiko dan potensi aset kripto dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat luas.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMRegulasi KeuanganOJKAset KriptoInvestasi Perempuan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap