tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Alumni Minta Penerimaan Maba Diaudit Usai Rektor Unsoed Kena OTT KPK

Fitri LimbongDiterbitkan 23 Agu 2026 - 05.10 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alumni Minta Penerimaan Maba Diaudit Usai Rektor Unsoed Kena OTT KPK
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (KA Unsoed) secara resmi menyatakan sikap tegas dengan mendesak dilakukannya audit menyeluruh, evaluasi mendalam, serta reformasi tata kelola kelembagaan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Desakan ini mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru atau penerimaan gratifikasi. Sikap resmi dari organisasi alumni ini mencerminkan kepedulian mendalam terhadap masa depan integritas akademik serta tata kelola institusi pendidikan tinggi negeri yang berpusat di Purwokerto tersebut.

Peristiwa hukum yang menjerat pimpinan tertinggi universitas ini memicu keprihatinan luas di kalangan sivitas akademika, alumni, dan masyarakat pemerhati pendidikan di Indonesia. Pasalnya, mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru merupakan gerbang utama dalam menjaring talenta akademis yang semestinya dilandasi oleh prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah dinilai menjadi momentum krusial bagi universitas untuk melakukan introspeksi total dan membersihkan seluruh lini manajerial dari praktik penyimpangan yang merusak marwah dunia pendidikan tinggi.

Penetapan Status Tersangka Terhadap Rektor dan Jajaran Pejabat Unsoed

Penetapan status tersangka terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Akhmad Sodiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, sang rektor diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berhubungan langsung dengan jalur penerimaan mahasiswa baru maupun penerimaan gratifikasi di lingkungan kampus Unsoed. Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola seleksi mahasiswa baru terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan administratif.

Langkah penegakan hukum oleh KPK terhadap figur rektor menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan pada proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Otoritas yang melekat pada jabatan rektor semestinya digunakan untuk menjaga standar etika dan mutu akademik, bukan justru disalahgunakan untuk keuntungan yang tidak sah. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa setiap indikasi pemerasan atau gratifikasi dalam proses admisi mahasiswa baru akan ditindak secara tegas sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Perkara ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan berlapis dalam setiap tahapan seleksi mahasiswa baru di lingkungan universitas negeri. Dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat pimpinan Unsoed menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan tinggi agar selalu mengedepankan prinsip keterbukaan. KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan di Purwokerto dan Jakarta

Penetapan tersangka dalam perkara ini tidak terlepas dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh tim penindakan KPK. Operasi penindakan terkoordinasi tersebut digelar di dua wilayah berbeda, yakni di Purwokerto dan di Jakarta. Pelaksanaan operasi di dua kota ini menunjukkan bahwa penelusuran perkara dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru dan gratifikasi tersebut melibatkan mobilitas lintas daerah antara pusat kegiatan kampus di Purwokerto dan aktivitas di Jakarta.

Setelah pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan di Purwokerto dan Jakarta, KPK langsung mengamankan pihak-pihak terkait guna menjalani pemeriksaan intensif. Rangkaian pemeriksaan maraton oleh penyidik KPK telah dimulai secara intensif sejak hari Kamis (20/8). Melalui pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8) tersebut, penyidik mengonfirmasi berbagai bukti awal, menggali alur transaksi, serta mendalami keterangan dari para pihak yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut.

Penyelidikan intensif yang bergulir sejak Kamis (20/8) memperkuat bukti permulaan yang cukup bagi KPK untuk menaikkan status hukum perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Rangkaian OTT di Purwokerto dan Jakarta ini menjadi dasar faktual penindakan yang menegaskan bahwa KPK bertindak responsif terhadap laporan dan bukti awal dugaan pemerasan serta gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman.

Enam Tersangka dalam Pusaran Perkara Penerimaan Mahasiswa Baru

Secara keseluruhan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru atau penerimaan gratifikasi di Universitas Jenderal Soedirman. Penetapan keenam tersangka ini membagi pihak-pihak yang terlibat ke dalam dua kelompok, yaitu unsur pejabat internal universitas yang memiliki kewenangan struktural dan unsur pihak swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

Dari lingkungan internal Universitas Jenderal Soedirman, KPK menetapkan tiga orang pejabat kampus sebagai tersangka, yaitu:

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan
  1. Akhmad Sodiq, selaku Rektor Universitas Jenderal Soedirman;
  2. Norman Arie Prayoga, selaku Wakil Rektor III Universitas Jenderal Soedirman; dan
  3. Eko Sumanto, selaku Kepala Bagian Akademik Universitas Jenderal Soedirman.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan individu yang berasal dari pihak swasta. Ketiga tersangka dari pihak swasta tersebut masing-masing adalah:

  1. Dian Mulia Wardhana;
  2. Adhi Wiharto; dan
  3. Mulyono.

Keterlibatan pejabat internal kampus yang membidangi kepemimpinan universitas, urusan kemahasiswaan melalui Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, serta unit teknis melalui Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, menunjukkan bahwa dugaan perkara penerimaan mahasiswa baru ini menyentuh struktur kunci operasional akademik. Kehadiran tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, melengkapi konstruksi perkara yang kini tengah didalami secara menyeluruh oleh penyidik KPK.

Masa Penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK

Menindaklanjuti penetapan enam orang tersangka tersebut, penyidik KPK langsung melakukan tindakan penahanan guna kepentingan penyidikan. KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Masa penahanan tahap pertama ini terhitung mulai tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026.

Seluruh tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penempatan para tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan, verifikasi dokumen, serta pendalaman keterangan dari masing-masing pihak yang telah berstatus sebagai tahanan KPK.

Penahanan yang berlangsung mulai 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 ini menjadi periode penting bagi tim penyidik KPK untuk merampungkan berkas perkara. Selama masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, penyidik akan mendalami secara terperinci setiap bukti terkait dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru maupun penerimaan gratifikasi yang melibatkan Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Sikap Resmi dan Desakan Audit dari Keluarga Alumni Unsoed

Merespons penetapan tersangka terhadap Rektor Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat kampus lainnya, Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (KA Unsoed) mengeluarkan pernyataan resmi. Melalui siaran pers yang dipublikasikan pada hari Sabtu (22/8), Ketua Umum KA Unsoed, Abdul Kholik, menyampaikan sikap tegas organisasi alumni terkait krisis yang melanda almamater tercinta.

Ketua Umum KA Unsoed, Abdul Kholik, dalam siaran persnya pada Sabtu (22/8) menegaskan bahwa KA Unsoed mendesak dilakukannya audit secara komprehensif, evaluasi mendalam, serta reformasi tata kelola kelembagaan di Universitas Jenderal Soedirman. Desakan audit ini ditujukan khusus pada sistem dan proses penerimaan mahasiswa baru yang kini menjadi objek penyidikan oleh KPK.

Alumni memandang bahwa langkah audit independen dan menyeluruh terhadap seluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas seleksi. Menurut KA Unsoed di bawah kepemimpinan Abdul Kholik, audit tidak hanya penting untuk mengungkap kelemahan sistem admisi yang telah berjalan, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik, orang tua calon mahasiswa, dan masyarakat luas terhadap kredibilitas Universitas Jenderal Soedirman.

Tuntutan Reformasi Tata Kelola dan Evaluasi Menyeluruh

Selain audit terhadap proses penerimaan mahasiswa baru, Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman menuntut adanya evaluasi menyeluruh serta reformasi tata kelola di institusi Unsoed. Tuntutan reformasi tata kelola yang disuarakan oleh Ketua Umum KA Unsoed, Abdul Kholik, pada Sabtu (22/8) tersebut menitikberatkan pada urgensi pembenahan sistemik agar celah penyimpangan dapat ditutup secara permanen.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Evaluasi mendalam perlu dilakukan terhadap tata kelola manajerial, pengawasan internal, dan alur pengambilan keputusan di lingkungan rektorat, bidang kemahasiswaan, hingga bagian akademik. KA Unsoed menegaskan bahwa reformasi tata kelola merupakan jalan mutlak agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan. Integritas tata kelola kampus harus diperkuat agar setiap kewenangan dijalankan secara bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

KA Unsoed berpandangan bahwa proses penegakan hukum oleh KPK harus dijadikan tonggak kebangkitan bagi Unsoed untuk melakukan pembersihan dan penataan ulang birokrasi kampus. Reformasi tata kelola yang transparan dan akuntabel diyakini akan mengembalikan marwah Universitas Jenderal Soedirman sebagai institusi pendidikan tinggi negeri yang berwibawa, berintegritas tinggi, dan senantiasa berpihak pada nilai-nilai kejujuran akademik.

Desakan Penunjukan Pelaksana Tugas Rektor oleh Kemendiktisaintek

Kekosongan kepemimpinan definitif pascapenetapan tersangka dan penahanan terhadap Rektor Akhmad Sodiq mendorong KA Unsoed untuk meminta tindakan cepat dari kementerian terkait. KA Unsoed meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera turun tangan guna menjamin keberlangsungan kepemimpinan di Universitas Jenderal Soedirman.

Secara spesifik, KA Unsoed meminta Kemendiktisaintek segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed. Penunjukan Pelaksana Tugas Rektor oleh Kemendiktisaintek dinilai sangat penting untuk memastikan tidak ada kekosongan kekuasaan administratif di pucuk pimpinan universitas yang berpotensi melumpuhkan jalannya roda organisasi kampus.

Sebagaimana disampaikan Ketua Umum KA Unsoed, Abdul Kholik, dalam siaran persnya pada Sabtu (22/8), penunjukan Pelaksana Tugas Rektor oleh Kemendiktisaintek diperlukan agar kegiatan akademik dan pelayanan universitas tidak terganggu. Kehadiran Pelaksana Tugas Rektor akan memberikan kepastian hukum dan kepemimpinan manajerial yang sah bagi kelangsungan seluruh urusan kelembagaan di Universitas Jenderal Soedirman selama proses hukum para tersangka berlangsung di KPK.

Menjaga Stabilitas Pelayanan Kampus dan Kegiatan Akademik

Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman menaruh perhatian besar terhadap perlindungan hak-hak mahasiswa dan kelancaran kegiatan tridarma perguruan tinggi. Penegakan hukum terhadap oknum pimpinan universitas tidak boleh mengorbankan mutu perkuliahan, riset, pengabdian kepada masyarakat, maupun pelayanan administrasi harian yang dibutuhkan oleh ribuan mahasiswa dan seluruh staf di kampus.

Dengan adanya langkah Kemendiktisaintek untuk segera menjamin kepemimpinan melalui penunjukan Pelaksana Tugas Rektor, stabilitas pelayanan universitas diharapkan dapat langsung dipulihkan. Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan membutuhkan kepastian agar kalender akademik, proses kelulusan, registrasi, dan layanan administratif lainnya tetap berjalan normal tanpa kendala operasional yang berarti.

Komitmen KA Unsoed yang disuarakan oleh Abdul Kholik pada Sabtu (22/8) menjadi bukti nyata bahwa alumni berdiri bersama sivitas akademika untuk mengawal masa transisi ini. Melalui langkah penahanan tersangka oleh KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, koordinasi cepat dengan Kemendiktisaintek untuk menunjuk Pelaksana Tugas Rektor, serta pelaksanaan audit, evaluasi, dan reformasi tata kelola secara total, Universitas Jenderal Soedirman diharapkan dapat segera bangkit dan memulihkan reputasi kelembagaannya.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKOperasi Tangkap Tangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap