tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Finansial

Anak Eka Tjipta Mundur dari Komut Sinar Mas Multifinance

Fitri LimbongDiterbitkan 22 Agu 2026 - 08.52 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Anak Eka Tjipta Mundur dari Komut Sinar Mas Multifinance
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Sinar Mas Multifinance secara resmi mengumumkan perombakan pada susunan pengurus perseroan, baik pada jajaran Dewan Komisaris maupun jajaran Dewan Direksi. Perubahan struktural manajemen tersebut telah disetujui secara resmi dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada tanggal 19 Agustus 2026. Perombakan pengurus ini menjadi langkah strategis yang diputuskan oleh para pemegang saham dalam pertemuan tahunan perseroan tersebut.

Pada jajaran Dewan Komisaris perseroan, perubahan signifikan terjadi pada posisi pemimpin dewan pengawas. RUPST memutuskan pergantian Indra Widjaja dari posisinya selaku Komisaris Utama PT Sinar Mas Multifinance. Jabatan Komisaris Utama perseroan kini resmi diisi oleh Putu Gde Wibawa. Sosok Indra Widjaja sendiri merupakan anak dari mendiang pendiri Grup Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja. Meski tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama pasca-RUPST, Indra Widjaja tercatat tetap memegang peran penting sebagai pemegang saham akhir di PT Sinar Mas Multifinance.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Perubahan di dalam Dewan Komisaris tidak hanya terjadi pada kursi Komisaris Utama. RUPST juga menyepakati pergantian Loa Johnny Mailoa dari posisi Komisaris, yang mana posisinya kemudian digantikan oleh Tri Melawati. Sementara itu, Eko Nugroho Tjahjadi diputuskan tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen dan posisinya diputuskan tanpa ada pejabat pengganti. Dengan adanya keputusan tersebut, Mulabasa Hutabarat yang tetap mempertahankan jabatannya kini menjadi satu-satunya Komisaris Independen di tubuh perseroan.

Di samping jajaran Dewan Komisaris, perombakan kepengurusan juga menyasar jajaran Dewan Direksi PT Sinar Mas Multifinance. Berdasarkan hasil keputusan rapat pemegang saham, Rosalina Dhanudimuljo diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama perseroan dan posisinya digantikan oleh Lynn Ramli. Di sisi lain, kursi direktur perseroan masih tetap diisi oleh Henry Ricardo Liasnawi. Menyusul pelaksanaan RUPST tersebut, formasi direksi turut dilengkapi dengan masuknya tiga nama baru, yaitu Junita Marlina Purba, Sopar Matoga Marnaek Marpaung, dan Budiyanto Suteno ke dalam jajaran dewan direksi perseroan.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Terkait pemberlakuan kepengurusan baru ini, Direktur Sinar Mas Multifinance Henry Ricardo Liasnawi menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru diangkat tersebut akan resmi dan efektif menjabat setelah mengantongi persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk diketahui, PT Sinar Mas Multifinance merupakan sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Perusahaan pembiayaan ini berstatus sebagai anak usaha dari PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (SMMA).

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Grup Sinar Mas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap