tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Anak Tengah Pembunuh Sekeluarga di Jakut Divonis Penjara Seumur Hidup

Lidya RumbayanDiterbitkan 13 Sep 2026 - 10.06 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Anak Tengah Pembunuh Sekeluarga di Jakut Divonis Penjara Seumur Hidup
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Abdullah Syauqi Jamaluddin. Terdakwa yang merupakan anak tengah tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anggota keluarganya sendiri di wilayah Jakarta Utara.

Putusan pidana seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Abdullah Syauqi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyuni Prasetyaningsih, dengan didampingi oleh Iwan Irawan dan Yulia Marhaena selaku hakim anggota.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada tanggal 2 Januari 2026. Korban dari peristiwa ini berjumlah tiga orang yang merupakan keluarga terdakwa, yaitu ibu kandungnya yang bernama Siti Solihah, kakak kandungnya bernama Afiah Al Adilah Jamaluddin, serta sang adik bernama Adnan Al Abrar Jamaluddin. Terdakwa sendiri diketahui merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

Berdasarkan keterangan jaksa, terdakwa sering terlibat cekcok dengan sang ibu kandung sebelum pembunuhan berlangsung. Perselisihan tersebut kerap dipicu oleh kebiasaan terdakwa yang sering pulang pada pagi hari. Selain itu, korban juga sempat menegur terdakwa dengan menyebutnya bermalas-malasan saat bekerja dan dinilai ingin bebas setelah mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan nekat. Jaksa memaparkan bahwa terdakwa merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan mengeksekusinya dengan cara meracun anggota keluarganya hingga meninggal dunia.

Vonis penjara seumur hidup tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada 8 September. Menanggapi putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa tersebut, Abdullah Syauqi menyatakan tidak terima dan telah resmi mengajukan upaya hukum banding.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Tanjung Priok

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap