Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Abdullah Syauqi Jamaluddin. Terdakwa yang merupakan anak tengah tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anggota keluarganya sendiri di wilayah Jakarta Utara.
Putusan pidana seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Abdullah Syauqi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyuni Prasetyaningsih, dengan didampingi oleh Iwan Irawan dan Yulia Marhaena selaku hakim anggota.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada tanggal 2 Januari 2026. Korban dari peristiwa ini berjumlah tiga orang yang merupakan keluarga terdakwa, yaitu ibu kandungnya yang bernama Siti Solihah, kakak kandungnya bernama Afiah Al Adilah Jamaluddin, serta sang adik bernama Adnan Al Abrar Jamaluddin. Terdakwa sendiri diketahui merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
Berdasarkan keterangan jaksa, terdakwa sering terlibat cekcok dengan sang ibu kandung sebelum pembunuhan berlangsung. Perselisihan tersebut kerap dipicu oleh kebiasaan terdakwa yang sering pulang pada pagi hari. Selain itu, korban juga sempat menegur terdakwa dengan menyebutnya bermalas-malasan saat bekerja dan dinilai ingin bebas setelah mendapatkan pekerjaan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan nekat. Jaksa memaparkan bahwa terdakwa merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan mengeksekusinya dengan cara meracun anggota keluarganya hingga meninggal dunia.
Vonis penjara seumur hidup tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada 8 September. Menanggapi putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa tersebut, Abdullah Syauqi menyatakan tidak terima dan telah resmi mengajukan upaya hukum banding.






