Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang tengah dibahas DPR RI disiapkan untuk memberikan kepastian hukum atas sengketa lahan sekaligus menuntaskan persoalan tumpang tindih perizinan di masyarakat. Langkah legislasi ini sebelumnya telah resmi disepakati sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (8/9).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhamad Khozin, menjelaskan bahwa regulasi ini diarahkan untuk mengoreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang selama ini dinilai timpang. Menurutnya, persoalan agraria kerap berakar dari keputusan negara di masa lalu, tumpang tindih izin, konsentrasi penguasaan lahan berskala besar, kelalaian pemegang konsesi dalam memenuhi kewajibannya, hingga belum diakuinya wilayah masyarakat adat.
Fokus Redistribusi dan Perlindungan Tanah Adat
Dalam keterangannya pada Kamis (10/9/2026), Khozin menegaskan bahwa fokus utama RUU Reforma Agraria mencakup redistribusi lahan kepada masyarakat tuna-lahan (tidak memiliki tanah), pemulihan hak atas tanah, serta perlindungan tanah ulayat agar tidak dikuasai secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Alokasi lahan hasil redistribusi tersebut dirancang dengan kriteria penerima prioritas, antara lain:
- Petani tanpa tanah, petani gurem, dan buruh tani
- Masyarakat adat dan komunitas lokal
- Perempuan kepala keluarga
- Nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan
- Warga yang kehilangan tanah akibat konflik agraria terdahulu
Pengawasan dan Pencegahan Monopoli Terselubung
Agar program pemerataan lahan tidak disalahgunakan, draf RUU ini memuat mekanisme pengawasan ketat oleh pemerintah. Pengawasan tersebut mencakup larangan pengalihan tanah hasil redistribusi, praktik kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, hingga skema penguasaan tidak langsung yang kerap dimanfaatkan korporasi untuk menghindari batas kepemilikan lahan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Melalui penataan regulasi dan pengawasan terintegrasi tersebut, RUU Reforma Agraria diharapkan mampu menutup celah manipulasi penguasaan lahan sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa agraria yang membebani masyarakat.






