tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Anggota DPR Bicara Pentingnya Kepastian Status Guru Non-ASN di 2027

Andi SompaDiterbitkan 28 Agu 2026 - 00.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Anggota DPR Bicara Pentingnya Kepastian Status Guru Non-ASN di 2027
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan bahwa persoalan status kepegawaian guru non-ASN di sekolah negeri tidak boleh berhenti pada kebijakan transisi semata. Penyelesaian jangka panjang diperlukan untuk memberikan kepastian masa depan bagi ratusan ribu tenaga pendidik mulai tahun 2027.

Nur menyoroti keberadaan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang saat ini memberi ruang administratif bagi guru non-ASN berkriteria tertentu untuk tetap mengajar. Kendati demikian, ketentuan tersebut dipandang masih bersifat transisional dan belum menjawab persoalan status kerja secara permanen.

Berdasarkan data pendidikan per cut-off 2024, jumlah guru non-ASN tercatat mencapai 172.323 orang. Nur menilai ratusan ribu tenaga pendidik ini layak diprioritaskan dalam skema penataan pegawai karena sudah memenuhi kualifikasi profesional yang disyaratkan oleh sistem pendidikan nasional.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Secara kompetensi dan administrasi kepegawaian, kelompok guru tersebut dinilai telah siap karena sebagian besar sudah memiliki pengalaman mengajar di lapangan, mengantongi sertifikat pendidik, serta memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Menurut Nur, pemerintah kini tinggal menyusun dan mematangkan sistem rekrutmen yang tepat untuk mengakomodasi mereka.

Sebagai jalan keluar yang komprehensif dan tidak parsial, opsi perluasan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus didorong. Kendati demikian, skema penambahan formasi ini perlu dihitung secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan riil di setiap sekolah serta kapasitas kemampuan fiskal, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dorongan Regulasi Pasca-2026

Pembahasan mengenai kejelasan status ini mengemuka setelah pimpinan DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan guru. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Sari Yuliati sebelumnya menerima delegasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI) di ruang pimpinan Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026).

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam audiensi tersebut, FAGRI menyampaikan kekhawatiran para guru non-ASN di sekolah negeri menyongsong tahun anggaran 2027. Hal itu didasari oleh ketentuan dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang masa berlakunya hanya ditetapkan hingga 31 Desember 2026.

Wakil Ketua FAGRI Aminuddin menyampaikan bahwa hingga saat ini informasi kebijakan mengenai skema PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu belum secara gamblang merinci posisi para guru non-ASN sekolah negeri. Ketidakpastian aturan setelah batas akhir 2026 tersebut mendasari permohonan kejelasan regulasi kepada parlemen.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap