Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan bahwa persoalan status kepegawaian guru non-ASN di sekolah negeri tidak boleh berhenti pada kebijakan transisi semata. Penyelesaian jangka panjang diperlukan untuk memberikan kepastian masa depan bagi ratusan ribu tenaga pendidik mulai tahun 2027.
Nur menyoroti keberadaan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang saat ini memberi ruang administratif bagi guru non-ASN berkriteria tertentu untuk tetap mengajar. Kendati demikian, ketentuan tersebut dipandang masih bersifat transisional dan belum menjawab persoalan status kerja secara permanen.
Berdasarkan data pendidikan per cut-off 2024, jumlah guru non-ASN tercatat mencapai 172.323 orang. Nur menilai ratusan ribu tenaga pendidik ini layak diprioritaskan dalam skema penataan pegawai karena sudah memenuhi kualifikasi profesional yang disyaratkan oleh sistem pendidikan nasional.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Secara kompetensi dan administrasi kepegawaian, kelompok guru tersebut dinilai telah siap karena sebagian besar sudah memiliki pengalaman mengajar di lapangan, mengantongi sertifikat pendidik, serta memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Menurut Nur, pemerintah kini tinggal menyusun dan mematangkan sistem rekrutmen yang tepat untuk mengakomodasi mereka.
Sebagai jalan keluar yang komprehensif dan tidak parsial, opsi perluasan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus didorong. Kendati demikian, skema penambahan formasi ini perlu dihitung secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan riil di setiap sekolah serta kapasitas kemampuan fiskal, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dorongan Regulasi Pasca-2026
Pembahasan mengenai kejelasan status ini mengemuka setelah pimpinan DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan guru. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Sari Yuliati sebelumnya menerima delegasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI) di ruang pimpinan Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam audiensi tersebut, FAGRI menyampaikan kekhawatiran para guru non-ASN di sekolah negeri menyongsong tahun anggaran 2027. Hal itu didasari oleh ketentuan dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang masa berlakunya hanya ditetapkan hingga 31 Desember 2026.
Wakil Ketua FAGRI Aminuddin menyampaikan bahwa hingga saat ini informasi kebijakan mengenai skema PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu belum secara gamblang merinci posisi para guru non-ASN sekolah negeri. Ketidakpastian aturan setelah batas akhir 2026 tersebut mendasari permohonan kejelasan regulasi kepada parlemen.






