tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Anggota DPR Minta Setiap TPA Wajib Punya Perangkat Pemadam Kebakaran

Retno PurwantoDiterbitkan 4 Sep 2026 - 06.35 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Anggota DPR Minta Setiap TPA Wajib Punya Perangkat Pemadam Kebakaran
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Rentetan kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Di Solo, kebakaran melanda TPA Putri Cempo sejak Rabu (2/9) dan menghanguskan area sekitar 6 hektare di Blok B, C, dan D. Titik api lain juga tercatat di TPA liar Waringinkurung, Serang, sejak Jumat (28/8), serta TPA Mandung di Tabanan, Bali, yang terbakar sekitar sepekan dan memaparkan asap tebal ke puluhan staf Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah dan Tinja Tabanan.

Menanggapi kejadian berulang tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI Jalal Abdul Nasir meminta seluruh TPA memiliki perangkat pemadam kebakaran atau fire fighting package sebagai standar fasilitas wajib. Standar minimal tersebut mencakup sumber air permanen atau kolam penampungan air (water reservoir), pompa berkapasitas besar, hidran, selang atau pompa mobile, ketersediaan tanah penutup, serta alat berat seperti ekskavator atau buldoser.

Menurut Jalal pada Jumat (4/9/2026), fasilitas teknis ini harus dilengkapi akses memadai bagi armada Damkar, standar operasional prosedur (SOP) darurat, serta penyiagaan petugas operasional selama 24 jam penuh di lokasi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk penanganan jangka panjang, Jalal mengusulkan program pencegahan kebakaran TPA dan zero open dumping periode 2026–2030. Dalam rencana tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) diminta menyusun peta risiko (risk map) yang mengelompokkan TPA ke dalam empat tingkat bahaya: hijau (risiko rendah), kuning (perlu mitigasi), oranye (rawan kebakaran), dan merah (emergency atau risiko tinggi).

Klasifikasi risiko tersebut dihitung berdasarkan sejumlah parameter teknis, meliputi umur TPA, volume sampah, tinggi tumpukan sampah, tingkat kemiringan, kandungan gas metana (CH₄), hingga kondisi cuaca. Bagi TPA berukuran besar, Jalal mendorong pemasangan perangkat deteksi dini, seperti sensor CH₄, sensor temperatur, kamera CCTV atau drone termal, serta stasiun cuaca (weather station).

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Mengenai alokasi pendanaan, Jalal juga menyoroti kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) dan mengusulkan agar pos anggaran untuk pengadaan sarana keselamatan vital di TPA masuk ke dalam kategori pengeluaran yang dilindungi.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengelolaan SampahDPR RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap