Rentetan kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Di Solo, kebakaran melanda TPA Putri Cempo sejak Rabu (2/9) dan menghanguskan area sekitar 6 hektare di Blok B, C, dan D. Titik api lain juga tercatat di TPA liar Waringinkurung, Serang, sejak Jumat (28/8), serta TPA Mandung di Tabanan, Bali, yang terbakar sekitar sepekan dan memaparkan asap tebal ke puluhan staf Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah dan Tinja Tabanan.
Menanggapi kejadian berulang tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI Jalal Abdul Nasir meminta seluruh TPA memiliki perangkat pemadam kebakaran atau fire fighting package sebagai standar fasilitas wajib. Standar minimal tersebut mencakup sumber air permanen atau kolam penampungan air (water reservoir), pompa berkapasitas besar, hidran, selang atau pompa mobile, ketersediaan tanah penutup, serta alat berat seperti ekskavator atau buldoser.
Menurut Jalal pada Jumat (4/9/2026), fasilitas teknis ini harus dilengkapi akses memadai bagi armada Damkar, standar operasional prosedur (SOP) darurat, serta penyiagaan petugas operasional selama 24 jam penuh di lokasi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk penanganan jangka panjang, Jalal mengusulkan program pencegahan kebakaran TPA dan zero open dumping periode 2026–2030. Dalam rencana tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) diminta menyusun peta risiko (risk map) yang mengelompokkan TPA ke dalam empat tingkat bahaya: hijau (risiko rendah), kuning (perlu mitigasi), oranye (rawan kebakaran), dan merah (emergency atau risiko tinggi).
Klasifikasi risiko tersebut dihitung berdasarkan sejumlah parameter teknis, meliputi umur TPA, volume sampah, tinggi tumpukan sampah, tingkat kemiringan, kandungan gas metana (CH₄), hingga kondisi cuaca. Bagi TPA berukuran besar, Jalal mendorong pemasangan perangkat deteksi dini, seperti sensor CH₄, sensor temperatur, kamera CCTV atau drone termal, serta stasiun cuaca (weather station).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Mengenai alokasi pendanaan, Jalal juga menyoroti kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) dan mengusulkan agar pos anggaran untuk pengadaan sarana keselamatan vital di TPA masuk ke dalam kategori pengeluaran yang dilindungi.






