Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah resmi disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI. Dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, muncul usulan mengenai pembentukan Pengadilan Agraria khusus guna menangani berbagai sengketa pertanahan.
Anggota Komisi II DPR RI yang juga merupakan Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan peradilan khusus ini dilandasi oleh fakta penanganan kasus pertanahan selama ini. Menurutnya, persoalan agraria sudah puluhan tahun diurus melalui peradilan umum, namun konflik di tengah masyarakat masih terus berulang.
Deddy menyampaikan bahwa hingga kini masyarakat masih merasa keadilan belum sepenuhnya dapat diberikan oleh lembaga peradilan umum terkait penyelesaian sengketa tanah yang mereka hadapi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Keterbatasan Kewenangan BRAN dan Kebutuhan Eksekusi Hukum
Deddy Sitorus juga menyoroti wacana keberadaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Menurut pandangannya, pembentukan BRAN semata dinilai tidak akan cukup untuk menuntaskan konflik pertanahan secara menyeluruh.
Ia memaparkan bahwa persoalan sengketa agraria sangat kompleks karena berkaitan erat dengan aspek kebijakan dan perkara pidana. Deddy mengkhawatirkan jika penyelesaian hanya bertumpu pada BRAN, lembaga tersebut tidak dapat menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum serta tidak bisa dieksekusi di lapangan. Tanpa kekuatan eksekutorial, rekomendasi atau ketetapan yang dikeluarkan BRAN berpotensi tidak memiliki daya paksa.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Koordinasi Bersama Mahkamah Agung dan Menunggu DIM Pemerintah
Guna memastikan penyelesaian sengketa agraria dapat berjalan secara efektif serta memiliki kekuatan putusan yang final dan mengikat (final and binding), hasil rapat Panja memutuskan perlunya keterlibatan lembaga peradilan formal.
Oleh karena itu, DPR RI memutuskan untuk mendiskusikan dan mengoordinasikan usulan Pengadilan Agraria ini secara langsung dengan Mahkamah Agung (MA). Deddy menegaskan bahwa usulan terkait Pengadilan Agraria tersebut tidak digugurkan (didrop) dari draf pembahasan. Pembahasan lanjutan mengenai usulan pengadilan khusus ini akan dimatangkan bersama MA sembari menunggu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) resmi dari pihak pemerintah.






