tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Anggota Komisi II DPR Ungkap Usulan Pengadilan Agraria dalam RUU Reforma Agraria

Sri NugrohoDiterbitkan 9 Sep 2026 - 08.02 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Anggota Komisi II DPR Ungkap Usulan Pengadilan Agraria dalam RUU Reforma Agraria
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah resmi disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI. Dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, muncul usulan mengenai pembentukan Pengadilan Agraria khusus guna menangani berbagai sengketa pertanahan.

Anggota Komisi II DPR RI yang juga merupakan Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan peradilan khusus ini dilandasi oleh fakta penanganan kasus pertanahan selama ini. Menurutnya, persoalan agraria sudah puluhan tahun diurus melalui peradilan umum, namun konflik di tengah masyarakat masih terus berulang.

Deddy menyampaikan bahwa hingga kini masyarakat masih merasa keadilan belum sepenuhnya dapat diberikan oleh lembaga peradilan umum terkait penyelesaian sengketa tanah yang mereka hadapi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Keterbatasan Kewenangan BRAN dan Kebutuhan Eksekusi Hukum

Deddy Sitorus juga menyoroti wacana keberadaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Menurut pandangannya, pembentukan BRAN semata dinilai tidak akan cukup untuk menuntaskan konflik pertanahan secara menyeluruh.

Ia memaparkan bahwa persoalan sengketa agraria sangat kompleks karena berkaitan erat dengan aspek kebijakan dan perkara pidana. Deddy mengkhawatirkan jika penyelesaian hanya bertumpu pada BRAN, lembaga tersebut tidak dapat menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum serta tidak bisa dieksekusi di lapangan. Tanpa kekuatan eksekutorial, rekomendasi atau ketetapan yang dikeluarkan BRAN berpotensi tidak memiliki daya paksa.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Koordinasi Bersama Mahkamah Agung dan Menunggu DIM Pemerintah

Guna memastikan penyelesaian sengketa agraria dapat berjalan secara efektif serta memiliki kekuatan putusan yang final dan mengikat (final and binding), hasil rapat Panja memutuskan perlunya keterlibatan lembaga peradilan formal.

Oleh karena itu, DPR RI memutuskan untuk mendiskusikan dan mengoordinasikan usulan Pengadilan Agraria ini secara langsung dengan Mahkamah Agung (MA). Deddy menegaskan bahwa usulan terkait Pengadilan Agraria tersebut tidak digugurkan (didrop) dari draf pembahasan. Pembahasan lanjutan mengenai usulan pengadilan khusus ini akan dimatangkan bersama MA sembari menunggu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) resmi dari pihak pemerintah.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIKomisi II DPR RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap