Anggota MPR RI Fraksi PKS, Junaidi Auly, menegaskan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sejalan dan senapas dengan ajaran Islam. Penegasan tersebut disampaikannya dalam agenda Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang berlangsung di Kota Bekasi pada Sabtu (12/9).
Acara yang terselenggara atas kerja sama dengan Komunitas Biru Nusantara (Kobinus) ini dihadiri sekitar 300 peserta, dengan mayoritas berasal dari kalangan perempuan dan tenaga pendidik lintas daerah. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota MPR RI dari Kelompok I Badan Sosialisasi, yakni Iyeth Bustami dari Fraksi PKB dan Nurwayah dari Fraksi Partai Demokrat.
Dalam paparannya, legislator asal Daerah Pemilihan Lampung II ini menjelaskan bahwa rumusan dasar negara lahir dari kebesaran jiwa para pejuang serta ulama Islam di Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Para tokoh muslim saat itu mengikhlaskan penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta demi menjaga keutuhan dan persatuan Indonesia.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Junaidi menggarisbawahi bahwa tidak ada satu pun butir sila dalam Pancasila yang bertentangan dengan syariat Islam. Keterkaitan tersebut tercermin secara utuh, mulai dari penegasan prinsip tauhid pada sila pertama hingga komitmen penegakan keadilan sosial pada sila kelima. Menurutnya, status Pancasila sebagai dasar negara sudah final dan menjadi kewajiban bersama untuk terus dibentengi.
Selain mengulas perumusan dasar negara, Junaidi mengangkat kembali peran Mohammad Natsir melalui Mosi Integral 1950 dalam menjaga pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejalan dengan hal tersebut, ia memperkenalkan pesan "Jas Hijau" atau jangan sekali-kali menghilangkan jasa ulama, mendampingi semboyan sejarah yang sudah populer di masyarakat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Di hadapan para peserta sosialisasi, Junaidi juga mengingatkan pentingnya menempuh mekanisme hukum yang sah dalam bernegara. Jika masyarakat mendapati adanya regulasi yang dirasa merugikan kepentingan publik, jalur konstitusional seperti pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi merupakan saluran resmi yang harus diutamakan.






