Kementerian Kesehatan mencatat angka kematian ibu dan bayi di Indonesia masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Setiap tahunnya, terdapat sekitar 4.000 kasus kematian ibu dan 30.000 kasus kematian bayi yang terjadi di berbagai fasilitas kesehatan nasional. Catatan tersebut menempatkan Indonesia pada posisi yang relatif tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa salah satu faktor pemicu tingginya angka kematian tersebut adalah penanganan kebersihan dan sanitasi yang belum optimal di lingkungan rumah sakit. Masalah infeksi pascatindakan medis ditemukan masih kerap terjadi, bahkan di fasilitas kesehatan dengan akreditasi paripurna.
Temuan Infeksi dan Tata Kelola Kebersihan
Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan catatan kematian ibu dan bayi yang tergolong tinggi. Berdasarkan evaluasi Kemenkes, risiko kematian pada pasien bersalin dan bayi baru lahir di beberapa kabupaten dipicu oleh komplikasi infeksi akibat manajemen kebersihan rumah sakit yang buruk.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa status akreditasi rumah sakit belum sepenuhnya menjamin kepatuhan ketat terhadap protokol kebersihan pascatindakan medis di lapangan.
Skema Pendampingan dan Transparansi Rating Fasilitas Medis
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kemenkes telah mendata daftar rumah sakit dengan tingkat kematian ibu dan bayi yang tinggi untuk diberikan pendampingan secara langsung. Intervensi ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola layanan klinis serta standar sanitasi rumah sakit.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain pendampingan teknis, Kemenkes berencana memublikasikan data penilaian rumah sakit beserta masukan dari pasien secara terbuka. Mekanisme pemeringkatan ini dirancang menyerupai sistem ulasan publik pada platform digital seperti Tokopedia, GoFood, atau GrabFood, sehingga masyarakat dapat melihat peringkat layanan dan keluhan yang ada secara transparan.
Kemenkes menegaskan bahwa publikasi rating dan evaluasi terbuka ini tidak ditujukan sebagai bentuk sanksi hukuman, melainkan sebagai instrumen pembinaan dan dorongan agar pengelola fasilitas kesehatan berbenah meningkatkan mutu layanan keselamatan pasien.






