Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) guna mengantisipasi dampak abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap para siswa. Kebijakan peralihan proses belajar ini diterapkan untuk seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penerapan skema PJJ di wilayah Kota Bogor tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan bagi peserta didik sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung dalam kondisi yang aman.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan bahwa pengalihan kegiatan belajar mengajar ke rumah melalui skema PJJ dimulai pada Senin (7/9). Dedie menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan para siswa menjadi pertimbangan mendasar dalam penetapan kebijakan tersebut pada Minggu (6/9/2026) malam.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dedie menjelaskan, kebijakan PJJ diambil agar proses belajar mengajar tetap berjalan dengan aman tanpa mengabaikan faktor keselamatan anak-anak. Melalui mekanisme ini, para siswa dapat tetap mengikuti pembelajaran secara optimal tanpa harus terpapar potensi risiko abu vulkanik di luar ruangan.
Selama masa PJJ berlangsung, para tenaga pendidik di Kota Bogor diminta untuk menyampaikan materi pembelajaran secara interaktif dan proporsional. Pendekatan tersebut diberlakukan secara menyeluruh bagi siswa TK, SD, maupun SMP agar materi yang diberikan tetap mudah dipahami dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing tingkatan pendidikan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain kesiapan para guru, Dedie A Rachim turut mengimbau para orang tua untuk aktif mendampingi anak-anak selama menjalani pembelajaran dari rumah. Pendampingan yang lebih intensif terutama diharapkan diberikan kepada siswa usia TK dan SD yang membutuhkan bimbingan langsung dalam proses belajarnya.
Dedie juga mengingatkan para orang tua untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan selama kebijakan ini berlaku. Pembatasan kegiatan luar ruang tersebut penting dilakukan guna meminimalkan risiko kontak langsung anak-anak dengan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.






