tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Apa Orang Tua Mahasiswa Bakal Dikejar KPK Buntut Kasus Rektor Unsoed?

Wahyu SuryaniDiterbitkan 23 Agu 2026 - 00.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Apa Orang Tua Mahasiswa Bakal Dikejar KPK Buntut Kasus Rektor Unsoed?
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganan perkara hukum ini merupakan langkah tindak lanjut resmi dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilaksanakan oleh KPK di dua lokasi, yaitu di Purwokerto dan di Jakarta. Berdasarkan pelaksanaan operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK langsung bergerak dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak terkait sejak hari Kamis (20/8) guna menuntaskan pengusutan dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.

Melalui serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta, KPK akhirnya menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed ini melibatkan jajaran pimpinan universitas dan pihak swasta. Para tersangka dari unsur kampus Unsoed adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Di samping tiga pejabat kampus tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung menjalani tindakan penahanan oleh pihak penyidik KPK. Lembaga antirasuah melakukan langkah penahanan terhadap para tersangka untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima tersangka lainnya, yaitu Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kelancaran proses penegakan hukum.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed ini turut menimbulkan pertanyaan publik terkait bagaimana status hukum para orang tua mahasiswa yang terlibat dalam proses seleksi. Menanggapi hal tersebut, KPK memberikan kepastian mengenai kedudukan hukum para orang tua mahasiswa. Dalam perkara ini, para orang tua mahasiswa diposisikan secara jelas sebagai korban. Oleh karena berkedudukan sebagai korban dalam perkara penerimaan mahasiswa baru tersebut, orang tua mahasiswa dipastikan tidak diproses hukum oleh pihak KPK.

Posisi para orang tua mahasiswa sebagai pihak korban berkaitan erat dengan pasal-pasal pidana yang diterapkan oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam memproses perkara hukum yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan tersangka lainnya, KPK menerapkan pasal mengenai dugaan pemerasan, khususnya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain menerapkan sangkaan pasal pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru, KPK juga menjerat para tersangka dengan Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur perihal dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Dalam proses penanganan perkara korupsi terkait Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed ini, KPK terus berfokus mendalami seluruh unsur perbuatan para tersangka. Lembaga antirasuah mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam tahapan proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus Unsoed. Penyelidikan dan penyidikan KPK juga mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang ataupun pemberian lainnya yang berkaitan dengan kewenangan para pejabat tersebut. Melalui penerapan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi UU Tipikor, proses hukum difokuskan kepada enam tersangka yang telah ditahan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Afiliasi

Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja, Kerugian Capai Rp10 Miliar

7 Sep 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham PilihanInvestasi 路 12 Agu 2026
  5. 5Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap