Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganan perkara hukum ini merupakan langkah tindak lanjut resmi dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilaksanakan oleh KPK di dua lokasi, yaitu di Purwokerto dan di Jakarta. Berdasarkan pelaksanaan operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK langsung bergerak dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak terkait sejak hari Kamis (20/8) guna menuntaskan pengusutan dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.
Melalui serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta, KPK akhirnya menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed ini melibatkan jajaran pimpinan universitas dan pihak swasta. Para tersangka dari unsur kampus Unsoed adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Di samping tiga pejabat kampus tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung menjalani tindakan penahanan oleh pihak penyidik KPK. Lembaga antirasuah melakukan langkah penahanan terhadap para tersangka untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima tersangka lainnya, yaitu Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kelancaran proses penegakan hukum.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed ini turut menimbulkan pertanyaan publik terkait bagaimana status hukum para orang tua mahasiswa yang terlibat dalam proses seleksi. Menanggapi hal tersebut, KPK memberikan kepastian mengenai kedudukan hukum para orang tua mahasiswa. Dalam perkara ini, para orang tua mahasiswa diposisikan secara jelas sebagai korban. Oleh karena berkedudukan sebagai korban dalam perkara penerimaan mahasiswa baru tersebut, orang tua mahasiswa dipastikan tidak diproses hukum oleh pihak KPK.
Posisi para orang tua mahasiswa sebagai pihak korban berkaitan erat dengan pasal-pasal pidana yang diterapkan oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam memproses perkara hukum yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan tersangka lainnya, KPK menerapkan pasal mengenai dugaan pemerasan, khususnya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain menerapkan sangkaan pasal pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru, KPK juga menjerat para tersangka dengan Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur perihal dugaan penerimaan gratifikasi.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Dalam proses penanganan perkara korupsi terkait Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed ini, KPK terus berfokus mendalami seluruh unsur perbuatan para tersangka. Lembaga antirasuah mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam tahapan proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus Unsoed. Penyelidikan dan penyidikan KPK juga mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang ataupun pemberian lainnya yang berkaitan dengan kewenangan para pejabat tersebut. Melalui penerapan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi UU Tipikor, proses hukum difokuskan kepada enam tersangka yang telah ditahan.






