tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Asap Karhutla Memprihatinkan Sampai Bikin Orang Utan Pingsan di Ketapang

Ance ManoppoDiterbitkan 1 Sep 2026 - 03.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Asap Karhutla Memprihatinkan Sampai Bikin Orang Utan Pingsan di Ketapang
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat kian mengancam kelangsungan hidup satwa liar. Seekor orang utan jantan dewasa bernama Sampurna ditemukan pingsan dan lemas di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Laman Satong, Kabupaten Ketapang.

Satwa dilindungi tersebut pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 06.00 WIB pada Minggu (30/8/2026). Saat pertama kali dilihat, Sampurna sudah berada dalam keadaan tidak sadarkan diri dan mengalami penurunan kondisi fisik yang drastis akibat paparan asap pekat.

Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) langsung bergerak ke lokasi penemuan.

Penanganan Medis dan Evakuasi Lapangan

Pemeriksaan fisik awal menunjukkan tidak adanya luka terbuka ataupun luka bakar pada tubuh Sampurna. Namun, tim dokter hewan mendeteksi adanya gangguan pernapasan serius yang diduga kuat dipicu oleh tebalnya kabut asap dari lahan di sekitarnya. Tenaga medis YIARI segera memberikan bantuan darurat berupa terapi oksigen dan cairan infus untuk menstabilkan kondisi fisik primata tersebut.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sekitar pukul 09.13 WIB, tim penyelamat memberikan tindakan pembiusan terukur guna memastikan proses penanganan lanjutan serta evakuasi berjalan aman bagi satwa maupun petugas. Selain memeriksa kondisi umum, tim medis mengambil sampel darah, feses, dan rambut untuk uji laboratorium lebih komprehensif, sekaligus memasang microchip identifikasi pada tubuh Sampurna.

Sampurna kemudian dibawa menuju Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Orangutan YIARI di Sungai Awan Kiri untuk menjalani masa pemulihan intensif.

Ancaman Kebakaran Hutan di Sekitar Habitat

Kawasan berhutan di sekitar kebun sawit warga Desa Kuala Satong masih mengalami kebakaran aktif saat operasi penyelamatan berlangsung. Situasi di lokasi terpantau kering tanpa keberadaan sumber air di dekat titik ditemukannya satwa, sehingga menyulitkan akses hidrasi alami bagi satwa liar yang melintas.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sampurna sebelumnya sempat terpantau bergerak aktif oleh tim Orangutan Protection Unit (OPU) YIARI pada 16 Agustus 2026 di kawasan tersebut, sebelum akhirnya ditemukan tumbang akibat kepungan asap.

Menanggapi kejadian ini, Kementerian Kehutanan mengimbau warga yang menjumpai orang utan atau satwa liar lain di sekitar perkebunan maupun permukiman terdampak karhutla agar tidak mengambil tindakan mandiri. Masyarakat diminta menjaga jarak aman, tidak memberi makan satwa liar, dan segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak BKSDA atau petugas kehutanan setempat.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

karhutla

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap