tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Infrastruktur

Atasi Darurat Sampah, Peresmian Pembangunan PSEL Bekasi Digelar Rabu

Fitri LimbongDiterbitkan 25 Agu 2026 - 09.17 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Atasi Darurat Sampah, Peresmian Pembangunan PSEL Bekasi Digelar Rabu
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan timbunan sampah perkotaan melalui pemanfaatan teknologi pengolahan berbasis energi. Agenda peresmian pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8) mulai pukul 09.45 WIB dan bertempat di Bantargebang, Bekasi.

Inisiatif ini dirancang sebagai solusi penanganan sampah berskala besar sekaligus mempercepat transisi energi bersih di wilayah perkotaan padat penduduk.

Kapan dan di Mana Pembangunan PSEL Bekasi Diresmikan?

Acara peresmian dimulainya pembangunan fasilitas PSEL Kota Bekasi dipusatkan di kawasan Bantargebang, Bekasi, pada hari Rabu (26/8) pukul 09.45 WIB.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kegiatan lintas sektor ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan pimpinan lembaga terkait, antara lain:

  • Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia
  • Menteri Lingkungan Hidup (LH), Moh. Jumhur Hidayat
  • Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Maruli Simanjuntak
  • Chief Executive Officer (CEO) PT Danantara Investment Management (DIM)

Mengapa PSEL Menjadi Solusi Utama Darurat Sampah?

Fasilitas PSEL atau Waste-to-Energy diprioritaskan bagi wilayah-wilayah yang masuk kategori darurat sampah dengan volume timbunan harian melampaui 1.000 ton per hari. Kota-kota besar membutuhkan teknologi pemusnahan sampah terintegrasi yang mampu mengonversi limbah padat menjadi sumber energi listrik secara cepat dan masif guna mengurangi beban tempat pemrosesan akhir.

Untuk mempercepat realisasi proyek-proyek ini secara nasional, pemerintah telah merapikan regulasi perizinan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Penataan regulasi ini menyelesaikan hambatan birokrasi masa lalu, di mana sebelumnya hanya dua izin yang berhasil diterbitkan selama kurun waktu 11 tahun.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kapan Target Penyelesaian PSEL Nasional dan Penyelesaian Masalah Sampah?

Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan infrastruktur PSEL di 40 kota besar di Indonesia dengan target rampung pada rentang tahun 2027 hingga 2028. Melalui percepatan pembangunan PSEL di kota-kota besar tersebut, pemerintah menargetkan 70 hingga 80 persen persoalan sampah nasional dapat teratasi pada tahun 2029.

Apa Langkah Selanjutnya untuk Sisa Masalah Sampah di Tingkat Warga?

Sekitar 20 persen sisa permasalahan sampah berada di tingkat rumah tangga yang menuntut proses edukasi berkelanjutan dan pembiasaan masyarakat. Untuk mengatasinya, regulasi di tingkat daerah ke depan akan mewajibkan kawasan permukiman serta rumah tangga untuk memilah sampah organik dan sampah anorganik langsung dari sumbernya di dapur rumah.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BantargebangPengolahan Sampah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap