Pemerintah mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan timbunan sampah perkotaan melalui pemanfaatan teknologi pengolahan berbasis energi. Agenda peresmian pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8) mulai pukul 09.45 WIB dan bertempat di Bantargebang, Bekasi.
Inisiatif ini dirancang sebagai solusi penanganan sampah berskala besar sekaligus mempercepat transisi energi bersih di wilayah perkotaan padat penduduk.
Kapan dan di Mana Pembangunan PSEL Bekasi Diresmikan?
Acara peresmian dimulainya pembangunan fasilitas PSEL Kota Bekasi dipusatkan di kawasan Bantargebang, Bekasi, pada hari Rabu (26/8) pukul 09.45 WIB.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kegiatan lintas sektor ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan pimpinan lembaga terkait, antara lain:
- Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia
- Menteri Lingkungan Hidup (LH), Moh. Jumhur Hidayat
- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Maruli Simanjuntak
- Chief Executive Officer (CEO) PT Danantara Investment Management (DIM)
Mengapa PSEL Menjadi Solusi Utama Darurat Sampah?
Fasilitas PSEL atau Waste-to-Energy diprioritaskan bagi wilayah-wilayah yang masuk kategori darurat sampah dengan volume timbunan harian melampaui 1.000 ton per hari. Kota-kota besar membutuhkan teknologi pemusnahan sampah terintegrasi yang mampu mengonversi limbah padat menjadi sumber energi listrik secara cepat dan masif guna mengurangi beban tempat pemrosesan akhir.
Untuk mempercepat realisasi proyek-proyek ini secara nasional, pemerintah telah merapikan regulasi perizinan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Penataan regulasi ini menyelesaikan hambatan birokrasi masa lalu, di mana sebelumnya hanya dua izin yang berhasil diterbitkan selama kurun waktu 11 tahun.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kapan Target Penyelesaian PSEL Nasional dan Penyelesaian Masalah Sampah?
Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan infrastruktur PSEL di 40 kota besar di Indonesia dengan target rampung pada rentang tahun 2027 hingga 2028. Melalui percepatan pembangunan PSEL di kota-kota besar tersebut, pemerintah menargetkan 70 hingga 80 persen persoalan sampah nasional dapat teratasi pada tahun 2029.
Apa Langkah Selanjutnya untuk Sisa Masalah Sampah di Tingkat Warga?
Sekitar 20 persen sisa permasalahan sampah berada di tingkat rumah tangga yang menuntut proses edukasi berkelanjutan dan pembiasaan masyarakat. Untuk mengatasinya, regulasi di tingkat daerah ke depan akan mewajibkan kawasan permukiman serta rumah tangga untuk memilah sampah organik dan sampah anorganik langsung dari sumbernya di dapur rumah.






