tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Aturan Baru Mahkamah Agung tentang Pemeriksaan Praperadilan dan Pokok Perkara

Fitri LimbongDiterbitkan 21 Agu 2026 - 16.28 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Baru Mahkamah Agung tentang Pemeriksaan Praperadilan dan Pokok Perkara
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bagaimana nasib sebuah kasus hukum ketika seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan, sementara penuntut umum juga melimpahkan berkas perkara pokoknya ke pengadilan? Pertanyaan praktis ini sering memicu kebingungan di tengah masyarakat karena benturan prosedur di lapangan kerap membuat penanganan perkara menjadi tidak pasti dan berlarut-larut. Untuk menjawab ketidakpastian tersebut, Mahkamah Agung mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan pedoman baru yang mengatur jalannya persidangan secara lebih tertib dan terstruktur.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui penerbitan regulasi teranyar yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Aturan dengan tajuk resmi Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan ini dirancang khusus demi menghadirkan kepastian hukum yang lebih jelas bagi semua pihak yang berperkara. Melalui kebijakan tertulis ini, Mahkamah Agung berupaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, serta berbiaya ringan di lingkungan peradilan Indonesia.

Penerbitan SEMA ini juga berupaya menyelaraskan ketentuan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, yaitu Pasal 163 ayat (1) huruf e dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Berdasarkan pasal dalam KUHAP baru tersebut, pemeriksaan perkara pokok di pengadilan memang tidak dapat diselenggarakan selama proses pemeriksaan praperadilan masih berlangsung. Namun, bagaimana implementasi teknisnya di pengadilan negeri agar proses hukum tidak saling tumpang tindih? Di sinilah SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan petunjuk operasional yang sangat konkret bagi para hakim.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Apabila permohonan praperadilan sudah terdaftar atau sedang diperiksa di pengadilan negeri sebelum berkas perkara utama dilimpahkan, penuntut umum sebenarnya tetap diperbolehkan melimpahkan perkara pokok tersebut. Meskipun demikian, majelis hakim yang menangani perkara utama tidak boleh menyelenggarakan pemeriksaan sidang perkara pokok tersebut. Proses persidangan perkara pokok tersebut wajib ditangguhkan atau ditunda terlebih dahulu sampai adanya putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap dikeluarkan oleh hakim yang berwenang.

Sebaliknya, ada aturan yang berbeda untuk permohonan praperadilan yang baru didaftarkan setelah perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan. Upaya praperadilan yang didaftarkan setelah pelimpahan perkara pokok ini dipastikan tidak akan menghalangi jalannya pemeriksaan perkara pokok tersebut. Pengadilan negeri memang akan tetap meregistrasi, menyidangkan, dan memeriksa permohonan praperadilan yang masuk. Namun, ujung dari proses persidangan praperadilan tersebut sudah dipastikan oleh aturan baru ini, di mana hakim wajib menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Adanya pembagian skenario yang sangat tegas ini diharapkan mampu menutup celah hukum yang sering kali membuat penanganan perkara pidana menjadi lambat dan tidak efisien. Dengan kejelasan batas waktu serta prosedur penundaan ini, masyarakat maupun penegak hukum kini memiliki acuan yang pasti mengenai kapan suatu sidang perkara pokok harus ditunda sementara waktu dan kapan sidang tersebut harus tetap berjalan tanpa bisa dihambat oleh pengajuan praperadilan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Praperadilan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap