Bagaimana nasib sebuah kasus hukum ketika seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan, sementara penuntut umum juga melimpahkan berkas perkara pokoknya ke pengadilan? Pertanyaan praktis ini sering memicu kebingungan di tengah masyarakat karena benturan prosedur di lapangan kerap membuat penanganan perkara menjadi tidak pasti dan berlarut-larut. Untuk menjawab ketidakpastian tersebut, Mahkamah Agung mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan pedoman baru yang mengatur jalannya persidangan secara lebih tertib dan terstruktur.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui penerbitan regulasi teranyar yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Aturan dengan tajuk resmi Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan ini dirancang khusus demi menghadirkan kepastian hukum yang lebih jelas bagi semua pihak yang berperkara. Melalui kebijakan tertulis ini, Mahkamah Agung berupaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, serta berbiaya ringan di lingkungan peradilan Indonesia.
Penerbitan SEMA ini juga berupaya menyelaraskan ketentuan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, yaitu Pasal 163 ayat (1) huruf e dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Berdasarkan pasal dalam KUHAP baru tersebut, pemeriksaan perkara pokok di pengadilan memang tidak dapat diselenggarakan selama proses pemeriksaan praperadilan masih berlangsung. Namun, bagaimana implementasi teknisnya di pengadilan negeri agar proses hukum tidak saling tumpang tindih? Di sinilah SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan petunjuk operasional yang sangat konkret bagi para hakim.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Apabila permohonan praperadilan sudah terdaftar atau sedang diperiksa di pengadilan negeri sebelum berkas perkara utama dilimpahkan, penuntut umum sebenarnya tetap diperbolehkan melimpahkan perkara pokok tersebut. Meskipun demikian, majelis hakim yang menangani perkara utama tidak boleh menyelenggarakan pemeriksaan sidang perkara pokok tersebut. Proses persidangan perkara pokok tersebut wajib ditangguhkan atau ditunda terlebih dahulu sampai adanya putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap dikeluarkan oleh hakim yang berwenang.
Sebaliknya, ada aturan yang berbeda untuk permohonan praperadilan yang baru didaftarkan setelah perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan. Upaya praperadilan yang didaftarkan setelah pelimpahan perkara pokok ini dipastikan tidak akan menghalangi jalannya pemeriksaan perkara pokok tersebut. Pengadilan negeri memang akan tetap meregistrasi, menyidangkan, dan memeriksa permohonan praperadilan yang masuk. Namun, ujung dari proses persidangan praperadilan tersebut sudah dipastikan oleh aturan baru ini, di mana hakim wajib menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Adanya pembagian skenario yang sangat tegas ini diharapkan mampu menutup celah hukum yang sering kali membuat penanganan perkara pidana menjadi lambat dan tidak efisien. Dengan kejelasan batas waktu serta prosedur penundaan ini, masyarakat maupun penegak hukum kini memiliki acuan yang pasti mengenai kapan suatu sidang perkara pokok harus ditunda sementara waktu dan kapan sidang tersebut harus tetap berjalan tanpa bisa dihambat oleh pengajuan praperadilan.






