tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Aturan Baru OJK Berlaku, Bittime Sambut Penguatan Tata Kelola Aset Digital

Wahyu SuryaniDiterbitkan 10 Sep 2026 - 13.05 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Baru OJK Berlaku, Bittime Sambut Penguatan Tata Kelola Aset Digital
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto resmi berlaku mulai 1 September 2026. Regulasi ini dirancang untuk memperketat tata kelola operasional dan transparansi di sektor aset keuangan digital nasional.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan setiap platform penyelenggara untuk menjalankan serangkaian mekanisme pelaporan yang terstruktur. Cakupan kewajiban pelaporan mencakup penyampaian laporan bulanan, penilaian mandiri atas manajemen risiko, laporan kegiatan tahunan, serta laporan insidental apabila terjadi peristiwa tertentu dalam operasional platform.

Pelaku industri merespons positif berlakunya beleid anyar tersebut. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menyampaikan bahwa penguatan regulasi dan standardisasi mekanisme pelaporan akan mendorong industri aset digital menjadi jauh lebih tertib dan terstruktur.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK, Bittime menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan regulator guna memperkuat perlindungan konsumen.

Pergeseran Tren Pasar dan Diversifikasi Layanan

Penerapan regulasi ini berlangsung di tengah tingginya aktivitas transaksi global, terutama pada instrumen derivatif. Berdasarkan riset CoinMarketCap Research pada Juni 2026, 11 bursa global yang dipantau membukukan total volume perdagangan spot dan derivatif sebesar US$4,74 triliun. Dari jumlah tersebut, transaksi derivatif mendominasi dengan nilai sekitar US$4,00 triliun atau setara 84,5 persen dari keseluruhan volume perdagangan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Perkembangan pasar tersebut melatarbelakangi langkah Bittime dalam memperluas ekosistem layanannya. Platform ini menghadirkan fitur Bittime Futures guna melengkapi layanan transaksi Spot dan Staking yang telah tersedia sebelumnya dalam satu aplikasi terintegrasi.

Kendati menawarkan diversifikasi portofolio, perdagangan kontrak berjangka membawa eksposur risiko tersendiri. Fitur pengungkit atau leverage dalam transaksi futures dapat melipatgandakan dampak pergerakan harga pasar. Jika tren harga bergerak berlawanan dengan posisi yang dibuka, potensi kerugian pedagang dapat membesar dan berisiko memicu likuidasi dana aset.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Regulasi KeuanganOJKAset KriptoBittime

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap