Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto resmi berlaku mulai 1 September 2026. Regulasi ini dirancang untuk memperketat tata kelola operasional dan transparansi di sektor aset keuangan digital nasional.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan setiap platform penyelenggara untuk menjalankan serangkaian mekanisme pelaporan yang terstruktur. Cakupan kewajiban pelaporan mencakup penyampaian laporan bulanan, penilaian mandiri atas manajemen risiko, laporan kegiatan tahunan, serta laporan insidental apabila terjadi peristiwa tertentu dalam operasional platform.
Pelaku industri merespons positif berlakunya beleid anyar tersebut. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menyampaikan bahwa penguatan regulasi dan standardisasi mekanisme pelaporan akan mendorong industri aset digital menjadi jauh lebih tertib dan terstruktur.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK, Bittime menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan regulator guna memperkuat perlindungan konsumen.
Pergeseran Tren Pasar dan Diversifikasi Layanan
Penerapan regulasi ini berlangsung di tengah tingginya aktivitas transaksi global, terutama pada instrumen derivatif. Berdasarkan riset CoinMarketCap Research pada Juni 2026, 11 bursa global yang dipantau membukukan total volume perdagangan spot dan derivatif sebesar US$4,74 triliun. Dari jumlah tersebut, transaksi derivatif mendominasi dengan nilai sekitar US$4,00 triliun atau setara 84,5 persen dari keseluruhan volume perdagangan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Perkembangan pasar tersebut melatarbelakangi langkah Bittime dalam memperluas ekosistem layanannya. Platform ini menghadirkan fitur Bittime Futures guna melengkapi layanan transaksi Spot dan Staking yang telah tersedia sebelumnya dalam satu aplikasi terintegrasi.
Kendati menawarkan diversifikasi portofolio, perdagangan kontrak berjangka membawa eksposur risiko tersendiri. Fitur pengungkit atau leverage dalam transaksi futures dapat melipatgandakan dampak pergerakan harga pasar. Jika tren harga bergerak berlawanan dengan posisi yang dibuka, potensi kerugian pedagang dapat membesar dan berisiko memicu likuidasi dana aset.






