tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Aturan Batas Transaksi BI FAST dan Biaya Transfer Antarbank Bank Indonesia Ditopang Lonjakan Penggunaan

Wulan WijayaDiterbitkan 24 Agu 2026 - 18.34 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Batas Transaksi BI FAST dan Biaya Transfer Antarbank Bank Indonesia Ditopang Lonjakan Penggunaan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bank Indonesia meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment System (BI FAST) pada Desember 2021 sebagai infrastruktur sistem pembayaran ritel modern yang dirancang menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sejak implementasi tersebut, ketentuan batas transaksi BI FAST dan biaya transfer antarbank Bank Indonesia terus menjadi acuan penting bagi efisiensi pembayaran masyarakat maupun pelaku usaha ritel di Indonesia.

Kinerja layanan transaksi ini mencatatkan kenaikan berkala. Pada triwulan III 2025, volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST menembus 1.223,82 juta transaksi atau naik 32,34% secara tahunan (YoY), dengan perputaran nilai mencapai Rp3.024,08 triliun. Pada periode yang sama, sistem transaksi nilai besar melalui BI-RTGS mencatat 2,76 juta transaksi dengan total nominal Rp56.422,87 triliun. Tren pertumbuhan ini berlanjut pada triwulan I-2026, di mana volume transaksi BI-FAST menyentuh angka 1,4 miliar transaksi (naik 31% YoY) dengan nilai transaksi mencapai Rp3.519 triliun atau tumbuh 28,35% YoY, didorong oleh peningkatan volume rata-rata harian menjadi 15,6 juta transaksi.

Ketentuan Batas Maksimal Transaksi dan Struktur Biaya Transfer

Infrastruktur BI FAST dirancang untuk memproses pengiriman dana nasabah antarbank secara waktu nyata (real-time) dalam hitungan detik鈥攗mumnya tuntas dalam waktu kurang dari 10 detik鈥攕erta dapat diakses 24 jam setiap hari tanpa batasan hari libur operasional perbankan.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Secara regulasi, ketentuan batas nominal dan penetapan tarif yang berlaku mencakup beberapa poin utama:

  • Batas Maksimal Transfer: Nasabah perbankan dapat mengirim dana hingga maksimal Rp250 juta per transaksi menggunakan BI FAST.
  • Tarif Transfer Ritel: Nasabah dikenakan biaya standar sebesar Rp2.500 per transaksi. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa tarif Rp2.500 (setara sekitar 25 hingga 30 sen dolar AS) menjadikan sistem pembayaran ini salah satu yang termurah di dunia.
  • Insentif Merchant UMKM: Transaksi merchant dengan nilai hingga Rp500 ribu tidak dikenakan biaya alias gratis melalui skema Merchant Discount Rate (MDR) 0%.

Sebagai perbandingan, metode transfer Realtime Online (RTOL) menetapkan batas maksimal pengiriman dana yang lebih rendah, yaitu Rp25 juta per transaksi, dengan pembebanan biaya administrasi transfer sebesar Rp6.500 per transaksi kepada pengguna.

Standar Keamanan dan Pengembangan BI FAST Lintas Negara

Dalam penyelenggaraan lalu lintas dana ritel, BI FAST memadukan mekanisme pengamanan terpusat untuk memitigasi potensi kejahatan finansial. Sistem ini dilengkapi fitur deteksi penipuan (fraud detection), kepatuhan Anti-Money Laundering (AML), serta Countering Financing of Terrorism (CFT) guna memantau dan melindungi setiap aktivitas transaksi nasabah secara otomatis.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Melangkah ke depan, Bank Indonesia tengah menyiapkan BI-FAST versi baru sebagai bagian dari implementasi Roadmap Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030. Pembaruan ini disiapkan guna memfasilitasi pengiriman dana internasional atau lintas negara (cross-border instant payment) secara langsung.

Layanan BI FAST lintas negara tersebut dirancang memanfaatkan skema Nexus, yang menghubungkan jaringan pembayaran Indonesia dengan sejumlah negara mitra seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, dan India, sementara Uni Eropa saat ini tercatat mengambil peran sebagai pihak peninjau (observer).

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaSistem Pembayaran

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap