tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Aturan Batasan Tarif MDR QRIS Bank Indonesia untuk Merchant Mikro

Wahyu SuryaniDiterbitkan 23 Agu 2026 - 20.12 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Batasan Tarif MDR QRIS Bank Indonesia untuk Merchant Mikro
Foto/Ilustrasi: Disway
A-A+

Bank Indonesia resmi memberlakukan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate atau MDR QRIS terbaru di Indonesia, yang menetapkan bahwa transaksi pembayaran digital hingga batas nominal tertentu sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis 0%. Penyesuaian kebijakan tarif ini menjadi langkah nyata otoritas moneter dan sistem pembayaran dalam memberikan kepastian serta keringanan finansial bagi para pelaku usaha di tingkat akar rumput. Melalui skema pembebasan biaya transaksi ini, setiap dana yang dikirimkan oleh konsumen akan diterima secara penuh oleh pedagang tanpa adanya potongan biaya transaksi dari sistem pemrosesan pembayaran.

Dalam lanskap ekonomi digital saat ini, kehadiran sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS telah menjadi salah satu instrumen utama yang menghubungkan jutaan pedagang dan pembeli di berbagai wilayah Indonesia. Penerapan tarif transaksi 0% ini secara khusus dirancang untuk mendorong inklusi ekonomi serta mendukung aktivitas usaha masyarakat agar dapat terus memanfaatkan infrastruktur digital secara optimal. Kehadiran kebijakan ini memperjelas posisi dan batasan biaya yang berlaku, sehingga seluruh pihak yang bertransaksi dapat memahami aturan serta hak masing-masing secara transparan.

Ketetapan Penyesuaian Tarif Merchant Discount Rate QRIS oleh Bank Indonesia

Bank Indonesia selaku bank sentral secara resmi telah menetapkan aturan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate untuk transaksi yang menggunakan kanal QRIS. Penyesuaian ini menegaskan bahwa untuk transaksi pembayaran yang berada di bawah atau sampai dengan batas nominal tertentu, besaran persentase MDR yang dikenakan adalah 0%. Langkah penyesuaian regulasi ini merupakan wujud keberpihakan otoritas dalam memfasilitasi transaksi digital yang efisien, transparan, dan tidak membebani pelaku usaha pada skala yang paling rentan terhadap biaya operasional tambahan.

Dalam pernyataan resminya, termasuk konfirmasi yang disampaikan Bank Indonesia melalui saluran media sosial, ditegaskan bahwa transaksi sampai dengan batas Rp500.000 khusus untuk kategori Usaha Mikro (UMI) dikenakan tarif Merchant Discount Rate sebesar 0%. Ketentuan ini memperkuat kepastian operasional bagi ekosistem pembayaran nontunai nasional. Dengan adanya penyesuaian tarif ini, para pedagang mikro yang melayani pembayaran nontunai menggunakan QRIS mendapatkan jaminan bahwa penerimaan dana mereka tidak akan berkurang akibat potongan sistem pemrosesan transaksi.

Kebijakan pembebasan tarif hingga 0% tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara sistem pembayaran yang terhubung dalam jaringan QRIS. Penyesuaian ini memastikan bahwa standar tarif nasional diterapkan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait, sehingga menciptakan iklim transaksi digital yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat yang menggunakan sistem QRIS.

Pengertian dan Mekanisme Merchant Discount Rate bagi Pedagang

Merchant Discount Rate atau yang dikenal dengan singkatan MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang atau merchant atas setiap transaksi pembayaran yang diproses melalui sistem QRIS. Biaya ini pada hakikatnya adalah kompensasi atas penyediaan layanan pemrosesan transaksi digital yang memungkinkan perpindahan dana dari rekening atau instrumen pembayaran milik pembeli ke rekening milik pedagang berlangsung secara seketika dan terintegrasi.

Secara mekanisme operasional, biaya MDR ini dipotong secara langsung oleh Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP saat transaksi berhasil diselesaikan. Ketika seorang pembeli memindai kode QRIS dan menyelesaikan pembayaran, sistem PJP akan memproses transaksi tersebut dan secara otomatis memperhitungkan persentase biaya MDR yang berlaku sebelum meneruskan dana bersih ke saldo atau rekening penampungan pedagang. Oleh karena itu, dalam skema normal yang dikenakan MDR, jumlah dana yang masuk ke rekening pedagang biasanya merupakan nominal transaksi dikurangi persentase MDR.

Namun, dengan berlakunya penyesuaian tarif MDR 0% untuk batasan nominal tertentu, mekanisme pemotongan otomatis oleh PJP tersebut tidak memotong saldo pedagang sedikit pun. Pedagang menerima pembayaran secara utuh persis sesuai dengan nominal yang dibayarkan oleh konsumen. Mekanisme ini memberikan kejelasan bagi para pemilik usaha bahwa pemanfaatan sistem pembayaran QRIS untuk transaksi skala mikro tidak mengurangi margin pendapatan mereka dari barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Ketentuan Batas Nominal Transaksi Bebas Biaya bagi Usaha Mikro

Berdasarkan regulasi resmi Bank Indonesia, batas nominal transaksi pembayaran yang sama sekali tidak dikenakan biaya MDR atau gratis 0% ditetapkan sampai dengan Rp500.000 per transaksi. Pembebasan biaya transaksi hingga angka Rp500.000 ini dikhususkan secara penuh bagi pelaku usaha yang terdaftar dalam kategori Usaha Mikro (UMI). Dengan demikian, setiap transaksi bernilai nominal kecil maupun transaksi harian bernilai menengah hingga Rp500.000 terlindungi dari pemotongan biaya sistem.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Dalam penerapannya di lapangan, setiap kali terjadi transaksi pembayaran dengan nilai nominal mulai dari nilai terkecil hingga mencapai Rp500.000, pihak PJP tidak akan memotong biaya MDR sedikit pun (0%). Hal ini memungkinkan para pedagang pada segmen Usaha Mikro untuk menerima pembayaran secara utuh sesuai dengan nominal yang ditransfer oleh konsumen tanpa selisih pengurangan sepeser pun. Sebagai contoh, jika transaksi bernilai puluhan ribu rupiah hingga maksimal Rp500.000 dibayarkan pembeli melalui QRIS, nominal yang diterima oleh pedagang adalah 100% sama dengan nilai transaksi tersebut.

Bagi transaksi dengan nilai nominal yang berada di atas Rp500.000 pada kategori usaha mikro, ketentuan tarif MDR yang berlaku akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penerapan batas nominal Rp500.000 ini ditujukan untuk mencakup mayoritas volume transaksi harian yang terjadi pada unit-unit usaha berskala mikro, sehingga perlindungan tarif gratis 0% dapat dirasakan secara maksimal oleh pedagang mikro dalam operasional bisnis sehari-hari.

Klasifikasi Kategori Usaha dan Penerapan Tarif Standar Industri

Keringanan tarif MDR 0% untuk transaksi sampai dengan batas nominal Rp500.000 ini diprioritaskan secara penuh untuk pedagang yang terdaftar dalam kategori Usaha Mikro (UMI) pada sistem penyedia jasa pembayaran. Klasifikasi ini menjadi acuan utama bagi sistem perbankan dan lembaga non-bank dalam menetapkan apakah sebuah akun merchant berhak atas fasilitas pembebasan biaya transaksi atau tidak.

Sementara itu, kategori usaha lainnya di luar Usaha Mikro tetap dikenakan tarif standar industri sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kategori-kategori usaha yang dikenakan tarif standar industri tersebut mencakup:

  1. Usaha Kecil (UK)
  2. Usaha Menengah (UM)
  3. Usaha Besar (UB)
  4. Lembaga dan instansi pemerintah

Bagi para pedagang yang masuk dalam kategori Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, hingga lembaga pemerintah, sistem pemrosesan transaksi QRIS tetap menerapkan tarif MDR reguler sesuai ketentuan yang telah diatur oleh Bank Indonesia. Hal ini mencerminkan struktur tarif yang proporsional, di mana fasilitas tarif 0% difokuskan sebagai instrumen bantuan dan pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki skala permodalan serta perputaran omzet yang lebih terbatas dibandingkan kategori usaha lainnya.

Perbandingan Historis Kebijakan Batasan MDR Usaha Mikro

Penyesuaian batas nominal transaksi bebas biaya hingga Rp500.000 untuk kategori Usaha Mikro merupakan keberlanjutan dari rangkaian kebijakan tarif MDR yang telah dirumuskan sebelumnya oleh Bank Indonesia. Dalam kebijakan yang pernah diumumkan sebelumnya oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, batasan dan struktur tarif MDR untuk segmen usaha mikro memiliki parameter yang berbeda.

Pada kebijakan terdahulu tersebut, Bank Indonesia menetapkan bahwa untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0%. Sementara itu, untuk transaksi dengan nominal di atas Rp100.000 pada kategori usaha mikro, dikenakan tarif MDR sebesar 0,3%. Kebijakan tersebut diumumkan dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya pada 30 November 2023.

Dengan adanya penyesuaian aturan terbaru yang menaikkan ambang batas transaksi bebas MDR 0% dari semula Rp100.000 menjadi Rp500.000 untuk Usaha Mikro, ruang lingkup perlindungan transaksi tanpa biaya bagi pedagang mikro menjadi jauh lebih luas. Langkah ini memperlihatkan dinamika regulasi Bank Indonesia yang secara berkelanjutan menyesuaikan batas-batas nilai transaksi demi mendukung kelancaran perputaran ekonomi sektor riil dan mempermudah adopsi transaksi nontunai di kalangan pedagang mikro di Indonesia.

Larangan Pembebanan Biaya MDR kepada Pembeli atau Konsumen

Salah satu prinsip fundamental dalam regulasi sistem pembayaran QRIS yang ditegaskan oleh Bank Indonesia adalah larangan membebankan biaya MDR kepada pihak pembeli atau konsumen. Sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk transaksi di atas Rp500.000 maupun untuk transaksi pada kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS sama sekali tidak boleh dialihkan atau ditagihkan kepada konsumen yang melakukan pembayaran.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Regulasi ini memastikan bahwa konsumen yang berbelanja di merchant manapun tidak perlu ikut membayar biaya administrasi tambahan saat menggunakan QRIS. Oleh karena itu, praktik penambahan biaya admin di luar harga barang atau jasa, seperti penarikan biaya tambahan nominal tertentu saat konsumen memilih opsi pembayaran QRIS, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Biaya Merchant Discount Rate pada dasarnya adalah kewajiban yang ditujukan kepada pihak pedagang atas pemanfaatan sistem pembayaran dari Penyedia Jasa Pembayaran, bukan beban yang harus ditanggung oleh konsumen. Bank Indonesia memastikan bahwa konsumen berhak membayar sesuai dengan nilai nominal transaksi yang tertera, tanpa adanya pungutan tambahan atau pengenaan biaya administrasi tambahan atas penggunaan kanal QRIS dalam transaksi jual beli.

Alokasi Pendapatan MDR untuk Ekosistem Pembayaran Digital

Pemberlakuan tarif MDR pada transaksi di atas batas pembebasan atau pada kategori usaha non-mikro memiliki peranan penting dalam menopang keberlanjutan teknis ekosistem pembayaran digital. Dalam hal ini, Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa bank sentral tidak memperoleh porsi pendapatan sama sekali dari penarikan MDR QRIS.

Pendapatan yang diperoleh dari penarikan biaya MDR QRIS dialokasikan seutuhnya untuk mengganti biaya investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat langsung di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. Pihak-pihak yang menerima porsi alokasi dari dana MDR tersebut meliputi:

  1. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP): Pihak yang menyediakan layanan dan menghubungkan sistem pembayaran dengan pengguna dan pedagang.
  2. Lembaga Switching: Lembaga infrastruktur yang bertugas meneruskan dan memproses perutean data transaksi antarpenyelenggara pembayaran.
  3. Lembaga Servis: Lembaga yang mengelola layanan teknis, operasional, dan keandalan sistem transaksi secara menyeluruh.
  4. Lembaga Standar: Lembaga yang bertugas menyusun, memelihara, dan memastikan kepatuhan terhadap standar teknis QRIS di seluruh industri.

Dengan mendistribusikan pendapatan MDR kepada empat pilar penyelenggara transaksi tersebut, ekosistem QRIS dapat terus beroperasi secara aman, stabil, dan andal. Biaya tersebut menutupi kebutuhan operasional sistem pemrosesan data, pemeliharaan keamanan jaringan, serta pengembangan infrastruktur teknologi sistem pembayaran nontunai nasional tanpa membebani kas regulator.

Akselerasi Layanan Pembayaran melalui Fitur TUNTAS dan QRIS Antarnegara

Selain memberlakukan kebijakan penyesuaian tarif MDR untuk mendukung merchant mikro, Bank Indonesia terus mendorong akselerasi layanan QRIS secara luas di Indonesia. Langkah akselerasi ini dilakukan guna memperluas pemanfaatan kode QR pembayaran sehingga tidak hanya berfungsi untuk transaksi jual beli barang dan jasa di kasir secara konvensional, tetapi juga mencakup berbagai kebutuhan transaksi keuangan masyarakat lainnya.

Salah satu inisiatif akselerasi layanan QRIS yang terus dijalankan adalah melalui perluasan fitur TUNTAS, yang mencakup layanan tarik tunai, transfer, dan setor tunai menggunakan kanal QRIS. Dengan adanya fitur TUNTAS, masyarakat dapat memanfaatkan kode QR untuk melakukan penarikan uang tunai, pengiriman dana atau transfer antarpengguna, serta penyetoran uang tunai secara lebih mudah dan terintegrasi melalui ekosistem digital.

Di samping perluasan fitur TUNTAS di tingkat domestik, akselerasi QRIS juga dilakukan melalui perluasan kerja sama QRIS antarnegara (cross-border). Melalui kerja sama lintas batas ini, sistem QRIS Indonesia dihubungkan dengan sistem pembayaran di negara mitra, sehingga transaksi pembayaran antarnegara dapat dilakukan secara langsung menggunakan sistem QRIS. Upaya berkelanjutan ini memperkuat posisi sistem pembayaran Indonesia dalam mendukung integrasi ekonomi kawasan serta memfasilitasi transaksi masyarakat di kancah internasional secara efisien dan aman.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaQRISUsaha Mikro

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap