PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap mengambil langkah strategis dengan menggelar lelang terbuka untuk 11 saham bursa yang belum diterbitkan atau telah dibeli kembali (buyback) oleh pihak Bursa. Agenda penting bagi industri pasar modal domestik ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 1 September 2026, mulai pukul 14.00 WIB. Lelang ini menjadi satu-satunya jalur resmi bagi pihak yang ingin mendapatkan saham tersebut, mengingat 11 saham bursa ini tidak dapat dialihkan melalui mekanisme perdagangan biasa melainkan hanya melalui pelelangan Saham Bursa. Kejelasan mengenai mekanisme ini penting bagi pelaku pasar keuangan yang ingin memahami dinamika kepemilikan di dalam otoritas bursa.
Penyelenggaraan lelang ini didasarkan pada landasan hukum dan regulasi yang ketat untuk menjamin transparansi serta kepatuhan. Secara spesifik, BEI merujuk pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa. Aturan ini sebelumnya telah mengalami pembaruan melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00024/BEI/02-2026 yang disahkan pada tanggal 12 Februari 2026. Selain regulasi internal yang dikelola oleh direksi bursa, pelaksanaan lelang ini juga bersandar pada aturan yang lebih tinggi di tingkat regulator, yaitu Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek. Kepatuhan terhadap dua pilar regulasi ini memastikan proses pelelangan berjalan akuntabel.








