tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Bisnis

Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan

Wulan WijayaDiterbitkan 30 Agu 2026 - 00.37 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah resmi melonggarkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi pelaku usaha sektor pertambangan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan yang berlaku efektif untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) per 1 September 2026 ini memangkas durasi dan besaran simpanan devisa bagi perusahaan yang memenuhi syarat kemitraan investasi tertentu.

Sebelum relaksasi ini terbit, eksportir pertambangan nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan di bank devisa milik negara berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026. Sementara untuk migas, kewajiban penempatan dipatok minimal 30% selama tiga bulan di bank devisa BUMN.

Kini, lewat aturan baru Pasal 18A PP 21/2026, eksportir tambang yang memenuhi kriteria dapat menempatkan devisa sedikitnya 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Selain durasi yang lebih singkat, penempatan dana juga tidak lagi dibatasi hanya di bank pelat merah, melainkan diperluas hingga ke bank devisa swasta dan asing yang telah ditunjuk.

Kriteria dan Daftar Eksportir yang Berhak

Fasilitas penempatan tiga bulan ini ditetapkan secara terbatas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Keringanan tersebut secara khusus ditujukan bagi eksportir pertambangan yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan investor dari lima negara mitra: Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Baca Juga

OMODA dan JAECOO Tambah Dua Dealer, Ada di SCBD dan Bekasi

OMODA dan JAECOO Tambah Dua Dealer, Ada di SCBD dan Bekasi

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, perusahaan harus memenuhi tiga kriteria ketat:

  • Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan.
  • Memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari lima negara mitra yang ditetapkan.
  • Pemegang saham dari negara mitra tersebut menguasai porsi kepemilikan minimal 10%.

Hasil pemadanan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menunjukkan penyaringan yang cukup ketat. Dari total 537 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan tambang yang terdata sejak Maret 2025 hingga Juli 2026, hanya 64 NPWP atau sekitar 12% yang dinyatakan memenuhi kriteria Pasal 18A.

Daftar resmi eksportir yang memenuhi syarat untuk PPE periode September 2026 akan dipublikasikan melalui situs resmi Bank Indonesia paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026, dengan pembaruan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap bulan.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

15 Bank Devisa dan Mekanisme Kepesertaan

Pemerintah menetapkan 15 bank devisa untuk menampung DHE SDA skema Pasal 18A ini. Bank tersebut terdiri atas lima bank devisa BUMN鈥擝ank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI鈥攕erta sepuluh bank devisa non-BUMN, yaitu Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Skema pelonggaran ini bersifat opsional. Perusahaan yang terdaftar secara otomatis diikutsertakan ke dalam fasilitas Pasal 18A, kecuali mengajukan surat pernyataan keluar (opt-out) paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman resmi diterbitkan. Bagi eksportir yang tidak memenuhi syarat atau memilih keluar dari fasilitas Pasal 18A, kewajiban penempatan DHE SDA tetap mengacu pada ketentuan umum PP Nomor 2 Tahun 2026.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap