Pemerintah resmi melonggarkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi pelaku usaha sektor pertambangan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan yang berlaku efektif untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) per 1 September 2026 ini memangkas durasi dan besaran simpanan devisa bagi perusahaan yang memenuhi syarat kemitraan investasi tertentu.
Sebelum relaksasi ini terbit, eksportir pertambangan nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan di bank devisa milik negara berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026. Sementara untuk migas, kewajiban penempatan dipatok minimal 30% selama tiga bulan di bank devisa BUMN.
Kini, lewat aturan baru Pasal 18A PP 21/2026, eksportir tambang yang memenuhi kriteria dapat menempatkan devisa sedikitnya 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Selain durasi yang lebih singkat, penempatan dana juga tidak lagi dibatasi hanya di bank pelat merah, melainkan diperluas hingga ke bank devisa swasta dan asing yang telah ditunjuk.
Kriteria dan Daftar Eksportir yang Berhak
Fasilitas penempatan tiga bulan ini ditetapkan secara terbatas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Keringanan tersebut secara khusus ditujukan bagi eksportir pertambangan yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan investor dari lima negara mitra: Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
OMODA dan JAECOO Tambah Dua Dealer, Ada di SCBD dan Bekasi

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, perusahaan harus memenuhi tiga kriteria ketat:
- Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan.
- Memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari lima negara mitra yang ditetapkan.
- Pemegang saham dari negara mitra tersebut menguasai porsi kepemilikan minimal 10%.
Hasil pemadanan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menunjukkan penyaringan yang cukup ketat. Dari total 537 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan tambang yang terdata sejak Maret 2025 hingga Juli 2026, hanya 64 NPWP atau sekitar 12% yang dinyatakan memenuhi kriteria Pasal 18A.
Daftar resmi eksportir yang memenuhi syarat untuk PPE periode September 2026 akan dipublikasikan melalui situs resmi Bank Indonesia paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026, dengan pembaruan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap bulan.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

15 Bank Devisa dan Mekanisme Kepesertaan
Pemerintah menetapkan 15 bank devisa untuk menampung DHE SDA skema Pasal 18A ini. Bank tersebut terdiri atas lima bank devisa BUMN鈥擝ank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI鈥攕erta sepuluh bank devisa non-BUMN, yaitu Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Skema pelonggaran ini bersifat opsional. Perusahaan yang terdaftar secara otomatis diikutsertakan ke dalam fasilitas Pasal 18A, kecuali mengajukan surat pernyataan keluar (opt-out) paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman resmi diterbitkan. Bagi eksportir yang tidak memenuhi syarat atau memilih keluar dari fasilitas Pasal 18A, kewajiban penempatan DHE SDA tetap mengacu pada ketentuan umum PP Nomor 2 Tahun 2026.






