Kebijakan ekspor komoditas pertambangan yang memuat unsur logam tanah jarang (LTJ) mendapat perhatian khusus dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kantor Staf Presiden (KSP). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama jajaran pemerintah memperjelas arah kebijakan tata kelola ekspor komoditas harta karun tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor hanya berlaku bagi LTJ yang diposisikan sebagai produk utama. Sebaliknya, komoditas pertambangan yang mengandung unsur LTJ sebagai ikutan tetap diizinkan untuk diekspor ke luar negeri.
Penjelasan tegas ini menjadi angin segar bagi sektor industri hilirisasi








