Kebijakan ekspor komoditas pertambangan yang memuat unsur logam tanah jarang (LTJ) mendapat perhatian khusus dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kantor Staf Presiden (KSP). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama jajaran pemerintah memperjelas arah kebijakan tata kelola ekspor komoditas harta karun tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor hanya berlaku bagi LTJ yang diposisikan sebagai produk utama. Sebaliknya, komoditas pertambangan yang mengandung unsur LTJ sebagai ikutan tetap diizinkan untuk diekspor ke luar negeri.
Penjelasan tegas ini menjadi angin segar bagi sektor industri hilirisasi pertambangan nasional. Ketidakpastian aturan yang sempat terjadi di lapangan sempat menghambat pengiriman komoditas ekspor utama Indonesia, sehingga dibutuhkan kejelasan regulasi dari lembaga-lembaga terkait.
Mengapa Ekspor Komoditas Mineral Sempat Terhambat di Pelabuhan?
Kendala arus pengiriman ekspor bermula dari penundaan izin pengapalan sejumlah perusahaan tambang akibat ditemukannya kandungan unsur LTJ saat proses pemeriksaan. Petugas verifikasi di lapangan sempat ragu meloloskan komoditas yang terindikasi memuat mineral tanah jarang tersebut, sehingga pemeriksaan teknis memakan waktu lebih lama dari biasanya.
Menanggapi permasalahan penundaan ekspor tersebut, pemerintah mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ pada Senin (27/7/2026). Rapat lintas sektoral ini diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga teknis terkait. Pertemuan tersebut bertujuan untuk merumuskan solusi atas sumbatan regulasi serta menyamakan persepsi mengenai pemisahan antara produk utama LTJ dan mineral ikutan pada hasil olahan tambang.
Bagaimana Dampak Hasil Koordinasi terhadap Penerbitan Laporan Surveyor oleh PT Sucofindo?
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Hasil rapat koordinasi awal disusul dengan koordinasi lanjutan pada Jumat (31/7/2026) yang menghasilkan keputusan konkret bagi kelancaran operasional eksportir. Koordinasi lanjutan ini memberikan kepastian hukum yang dinantikan oleh PT Sucofindo untuk segera menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda akibat indikasi adanya kandungan mineral ikutan.
Sebagian besar dari 85 laporan surveyor yang sempat tertahan tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan eksportir komoditas strategis. Komoditas yang terdampak terutama mencakup produk alumina, katoda tembaga, serta beragam produk turunan nikel. Pelepasan laporan surveyor ini memungkinkan kegiatan ekspor komoditas hilirisasi tersebut dapat berjalan kembali tanpa hambatan administratif.
Mengapa Produk Hilirisasi Nikel dan Tembaga Masih Mengandung Unsur Logam Tanah Jarang?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan teknis mengenai keberadaan unsur LTJ dalam produk industri hilir. Beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor, seperti produk turunan nikel maupun katoda tembaga, memang memiliki kadar tertentu yang di dalamnya secara alami mengandung unsur logam tanah jarang sebagai bahan ikutan.
Sebagai contoh nyata pada proses pengolahan Nickel Pig Iron (NPI), tingkat pemrosesan yang berlangsung saat ini baru mencapai taraf 40% hingga 50%. Akibat dari tingkat pemrosesan yang belum sempurna tersebut, komponen mineral lain seperti besi dan unsur LTJ masih tercampur secara alami di dalam produk olahan. Selain itu, faktor penentu lainnya adalah bahwa Indonesia saat ini belum memiliki industri yang secara khusus didedikasikan untuk mengolah unsur LTJ yang terkandung sebagai produk sampingan dari hasil hilirisasi pertambangan.
Bagaimana Aturan Ekspor untuk Komoditas yang Mengandung Bahan Radioaktif Alami (NORM)?
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Selain persoalan logam tanah jarang, pemerintah juga memberikan kepastian mengenai status produk pertambangan yang memuat unsur radioaktif alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Kepastian ini penting mengingat sejumlah komoditas tambang tertentu secara geologis membawa kandungan NORM dalam struktur mineralnya.
Pemerintah menetapkan bahwa produk pertambangan yang mengandung unsur NORM tetap dapat diekspor oleh para pelaku usaha. Syarat utamanya adalah komoditas tersebut wajib memenuhi seluruh prosedur pengujian keselamatan serta ketentuan pengawasan ketat yang dipersyaratkan oleh regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap standar keselamatan ini memastikan bahwa aktivitas perdagangan internasional tetap aman tanpa melanggar batasan hukum.
Apa Langkah Lanjutan Pemerintah untuk Menyusun Ambang Batas Logam Tanah Jarang?
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, pemerintah saat ini tengah giat menyusun pemetaan regulasi secara komprehensif. Tujuan utamanya adalah memastikan agar kegiatan ekspor produk hasil hilirisasi tetap dapat berjalan lancar di satu sisi, sementara di sisi lain pengelolaan kandungan LTJ sebagai mineral kritis nasional dapat diatur dan diawasi secara lebih optimal.
Dalam waktu dekat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengagendakan rapat koordinasi khusus untuk membahas batasan rekomendasi kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Penetapan batasan kadar atau ambang batas teknis ini diharapkan dapat memberikan tolok ukur yang jelas bagi surveyor independen, sehingga kepastian usaha di sektor ekspor pertambangan Indonesia dapat terus terjaga secara berkelanjutan.






