tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Aturan Transfer BI-Fast Bank Indonesia dan Batasan Limit Transaksi Harian

Ance ManoppoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 13.29 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Transfer BI-Fast Bank Indonesia dan Batasan Limit Transaksi Harian
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sistem pembayaran nontunai di Indonesia mengalami pembaruan signifikan sejak Bank Indonesia meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment System (BI-Fast) pada Desember 2021 untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Layanan infrastruktur ini dirancang untuk mempermudah transfer dana antarbank secara seketika dengan biaya yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Berikut ringkasan aturan operasional, batas nominal pengiriman, serta panduan keamanan transaksi BI-Fast yang berlaku.

Apa Itu BI-Fast dan Kapan Sistem Ini Beroperasi?

BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang memfasilitasi pengiriman dana antarbank secara seketika (real-time). Dana yang dikirim umumnya tiba di rekening tujuan dalam waktu kurang dari 10 detik.

Layanan BI-Fast beroperasi penuh selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu tanpa henti. Keberadaan sistem ini telah memfasilitasi 4,5 miliar transaksi sejak akhir 2021 hingga akhir 2025 dengan estimasi penghematan biaya nasabah mencapai Rp 18 triliun. Bank Indonesia memproyeksikan volume transaksi meningkat menjadi 13 miliar transaksi pada 2030 dengan potensi penghematan hingga Rp 52 triliun.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Berapa Batasan Limit Transaksi dan Biaya Transfer BI-Fast?

BI-Fast menetapkan skema biaya dan plafon transaksi maksimal per pengiriman sebagai berikut:

  • Biaya transaksi: Rp 2.500 per transfer.
  • Batas nominal maksimal: Hingga Rp 250 juta per transaksi.

Nasabah dapat mengatur limit transaksi harian secara mandiri melalui aplikasi perbankan yang digunakan untuk mengontrol pengeluaran harian dan meminimalkan risiko transaksi tidak sah.

Bagaimana Perbedaan BI-Fast dengan Sistem Realtime Online (RTOL)?

Terdapat perbedaan mendasar antara skema BI-Fast dan transfer Realtime Online (RTOL) konvensional:

  • Biaya administrasi: Transfer RTOL mematok tarif Rp 6.500 per transaksi, sedangkan BI-Fast hanya mengenakan tarif Rp 2.500 per transaksi.
  • Plafon per transaksi: Transfer RTOL dibatasi maksimal Rp 25 juta per transaksi, sementara BI-Fast memberikan batasan nominal hingga Rp 250 juta per transaksi.
  • Proses penyelesaian: Keduanya berjalan secara real-time, tetapi BI-Fast didukung sistem pendeteksi fraud (fraud detection), antipencucian uang (Anti-Money Laundering/AML), dan pencegahan pendanaan terorisme (Countering Financing of Terrorism/CFT) secara terintegrasi.

Apakah Transaksi BI-Fast yang Berhasil Bisa Dibatalkan?

Transaksi BI-Fast yang telah berhasil diproses tidak dapat dibatalkan. Sifat transaksinya yang instan dan langsung masuk ke rekening tujuan membuat pembatalan sepihak setelah eksekusi mustahil dilakukan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Bank Indonesia mengimbau seluruh pengguna untuk memeriksa ulang nama dan nomor rekening penerima sebelum menyelesaikan verifikasi transfer. Apabila nama yang tertera pada layar konfirmasi tidak sesuai dengan identitas tujuan, nasabah harus segera membatalkan transaksi sebelum memasukkan PIN atau kata sandi.

Bank Mana Saja yang Telah Mengintegrasikan Layanan BI-Fast?

Layanan transfer BI-Fast telah diadopsi luas oleh perbankan di Indonesia, meliputi:

  • Bank BUMN: Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
  • Bank Swasta Nasional: Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Maybank Indonesia, Bank Permata, dan Bank Danamon.
  • Bank Syariah dan Digital: Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aladin Syariah, SeaBank Indonesia, dan Bank Raya.

Langkah Apa Saja yang Dianjurkan untuk Menjaga Keamanan Transaksi?

Bank Indonesia memberikan beberapa panduan keselamatan bagi nasabah saat bertransaksi menggunakan BI-Fast:

  • Jaga kerahasiaan data: Jangan pernah memberikan kode OTP, nomor PIN, atau kata sandi kepada pihak mana pun.
  • Gunakan perangkat dan koneksi aman: Hindari bertransaksi menggunakan jaringan internet publik yang tidak terenkripsi.
  • Atur batasan transfer: Tentukan limit transfer harian pada rekening sesuai kebutuhan riil.
  • Pantau aktivitas rekening: Aktifkan fitur notifikasi transaksi, periksa mutasi secara rutin, dan simpan bukti transfer.
  • Manfaatkan kanal resmi: Segera hubungi saluran pengaduan resmi bank penerbit apabila menemui kendala atau aktivitas mencurigakan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap