Aktivitas penipuan di sektor jasa keuangan terus bermutasi seiring kemajuan teknologi digital. Jika sebelumnya pelaku kejahatan finansial lebih mengandalkan manipulasi sederhana, kini mereka beralih memanfaatkan pencurian data pribadi dan skema rekayasa digital yang jauh lebih terencana untuk menguras isi rekening korban.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat pergerakan masif aktivitas ilegal tersebut. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas Pasti telah menerima sebanyak 25.875 pengaduan dari masyarakat terkait entitas keuangan ilegal.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Langkah penindakan telah dilakukan oleh otoritas berwenang, dengan total dana sekitar Rp724,1 miliar yang terhubung dengan penipuan transaksi keuangan berhasil diblokir. Dari angka penindakan tersebut, dana sebesar Rp204,3 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban.
Satgas Pasti mengungkapkan bahwa maraknya kasus ini dipicu oleh penyalahgunaan data pribadi, percepatan teknologi perbankan digital, serta celah kewaspadaan publik terhadap berbagai penawaran finansial tanpa izin. Berikut lima modus penipuan transaksi keuangan terbaru yang patut diwaspadai:
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

1. Teror Penagihan Pinjaman Fiktif Pelaku menyalahgunakan data pribadi korban untuk menagih pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diajukan. Penagihan ini kerap dibarengi ancaman, intimidasi, kata-kata kasar, hingga teror berulang agar korban panik dan terpaksa membayar kewajiban palsu tersebut.
2. Transfer Dana Misterius Tanpa Pengajuan Modus ini bekerja dengan cara mentransfer sejumlah dana secara tiba-tiba ke rekening bank korban tanpa adanya persetujuan atau permohonan sebelumnya. Setelah dana masuk, pelaku segera menghubungi korban dengan beragam dalih dan mendesak agar uang tersebut dikirimkan kembali ke rekening tertentu yang telah disiapkan pelaku.
3. Pencatutan Atribut Lembaga Resmi Pelaku menduplikasi nama, logo, serta atribut institusi resmi guna membangun reputasi palsu dan memancing rasa percaya calon korban. Begitu korban terperdaya, pelaku akan meminta informasi krusial perbankan mulai dari data pribadi, kode OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi transaksi, hingga setoran uang langsung.
4. Tugas Daring dan Investasi Bodong Berjenjang Penipuan ini memikat korban lewat janji keuntungan instan atau tawaran pekerjaan daring paruh waktu berkomisi besar. Setelah korban terpancing, pelaku mewajibkan setoran dana bertahap dengan dalih biaya pencairan komisi, biaya administrasi, potongan pajak, maupun kenaikan status keanggotaan sebelum akhirnya seluruh dana dibawa lari.
5. Jasa Pemutihan Skor Kredit dan Hapus Utang Pelaku menawarkan solusi kilat untuk mengatasi masalah pinjaman dengan menjanjikan penghapusan catatan utang, pembersihan riwayat kredit buruk, hingga penghapusan data peminjam. Korban diwajibkan menyetorkan sejumlah biaya administrasi di muka, namun janji pemutihan data tersebut tidak pernah terealisasi.
Menghadapi ragam skema penipuan yang kian canggih, masyarakat diimbau selalu memeriksa keabsahan legalitas entitas maupun produk jasa keuangan yang ditawarkan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melakukan transaksi.






