JAKARTA — Pemerintah menegaskan belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2027 mendatang. Di tengah rencana transisi menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa skema baru tersebut dirancang agar tidak membebani masyarakat dengan kenaikan biaya.
Menkes menjelaskan bahwa implementasi sistem KRIS akan dijalankan secara bertahap selama kurun waktu dua tahun. Kendati penetapan besaran tarif resmi masih dalam proses, desain kebijakan diarahkan pada struktur pembiayaan yang tetap stabil.
"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan dua tahun. Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," ujar Menkes. Ia juga menambahkan kepastian komitmen anggaran negara apabila lembaga jaminan kesehatan tersebut menghadapi kendala finansial. "Kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support."
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Ketentuan Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini
Selama skema baru berproses, pembayaran iuran kepesertaan jaminan kesehatan nasional masih merujuk pada regulasi berjalan bagi tiap-tiap kelompok peserta:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Seluruh iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan ditanggung dan dibayarkan langsung oleh pemerintah.
1. Pekerja Penerima Upah (PPU) Bagi pekerja di Lembaga Pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Porsi pembayaran dibagi menjadi 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Adapun anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua) dikenai iuran sebesar 1% dari upah per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

1. Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja Besaran iuran bulanan untuk kategori ini ditentukan berdasarkan kelas rawat inap: - Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (sejak 1 Januari 2021, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran Rp7.000). - Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan. - Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
1. Veteran dan Perintis Kemerdekaan Iuran untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, beserta janda, duda, atau anak yatim piatu yang bersangkutan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.






