tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Bakal Ada Skema Baru, Menkes Buka Suara soal Tarif BPJS Kesehatan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 30 Agu 2026 - 02.11 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bakal Ada Skema Baru, Menkes Buka Suara soal Tarif BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

JAKARTA — Pemerintah menegaskan belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2027 mendatang. Di tengah rencana transisi menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa skema baru tersebut dirancang agar tidak membebani masyarakat dengan kenaikan biaya.

Menkes menjelaskan bahwa implementasi sistem KRIS akan dijalankan secara bertahap selama kurun waktu dua tahun. Kendati penetapan besaran tarif resmi masih dalam proses, desain kebijakan diarahkan pada struktur pembiayaan yang tetap stabil.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan dua tahun. Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," ujar Menkes. Ia juga menambahkan kepastian komitmen anggaran negara apabila lembaga jaminan kesehatan tersebut menghadapi kendala finansial. "Kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support."

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Ketentuan Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini

Selama skema baru berproses, pembayaran iuran kepesertaan jaminan kesehatan nasional masih merujuk pada regulasi berjalan bagi tiap-tiap kelompok peserta:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Seluruh iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan ditanggung dan dibayarkan langsung oleh pemerintah.

1. Pekerja Penerima Upah (PPU) Bagi pekerja di Lembaga Pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Porsi pembayaran dibagi menjadi 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Adapun anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua) dikenai iuran sebesar 1% dari upah per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

1. Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja Besaran iuran bulanan untuk kategori ini ditentukan berdasarkan kelas rawat inap: - Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (sejak 1 Januari 2021, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran Rp7.000). - Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan. - Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

1. Veteran dan Perintis Kemerdekaan Iuran untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, beserta janda, duda, atau anak yatim piatu yang bersangkutan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap