Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengetuk palu persetujuan setelah meminta konfirmasi langsung kepada para anggota dewan yang hadir. Dengan tercapainya kesepakatan di tingkat Baleg, draf aturan ini akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat guna pengesahan statusnya sebagai RUU inisiatif resmi DPR RI.
Muatan Pokok dan Pembentukan Badan Khusus
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, memaparkan bahwa draf aturan ini terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. Substansi naskah dirancang sebagai langkah operasional atas prinsip fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Salah satu klausul strategis dalam rancangan ini adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga ini dirancang berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi kebijakan agraria. Kebutuhan operasional BRAN direncanakan menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Guna menjamin akuntabilitas serta efektivitas kerjanya, RUU ini turut mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang juga bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Perlindungan Hak dan Batasan Kepemilikan Lahan
Selain restrukturisasi kelembagaan, regulasi ini mengatur mekanisme penetapan lokasi prioritas reforma agraria, skema restitusi tanah, serta kepastian legalitas hak atas tanah. Perlindungan hak tersebut difokuskan bagi kelompok sasaran, meliputi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Pengendalian ketimpangan penguasaan lahan juga menjadi fokus penataan. Draf RUU Reforma Agraria memuat aturan mengenai pembatasan kepemilikan melalui penetapan ambang batas minimum dan maksimum atas penguasaan tanah guna mencegah konsentrasi lahan berlebih.






