Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mendorong reformasi menyeluruh pada tata kelola pelayanan medikolegal di rumah sakit. Langkah ini ditekankan guna menjamin kepastian hukum, perlindungan, serta rasa keadilan bagi masyarakat maupun tenaga medis, terutama saat timbul persoalan akibat dugaan ketidaktepatan diagnosis.
Dorongan tersebut disampaikan Bamsoet saat bertindak sebagai penguji sekaligus co-promotor dalam sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Kombes dr. Rommy Sebastian, pada Senin (14/9/2026). Ujian akademik mengenai formulasi pelayanan medikolegal pada kasus dugaan malapraktik ketidaktepatan diagnosis tersebut turut diuji oleh Prof Dr Faisal, Prof Dr Ahmad Redi, dan Dr Tina Amelia.
Urgensi pembenahan sistem medikolegal bertolak dari tingginya risiko kekeliruan klinis. Merujuk perkiraan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kesalahan diagnosis terjadi dalam rentang 5 hingga 20 persen interaksi antara dokter dan pasien. Bentuk ketidaktepatan tersebut bervariasi, mulai dari keterlambatan penanganan, diagnosis yang terlewat, kesalahan identifikasi penyakit, hingga kendala komunikasi medis. Isu ini kian relevan menjelang peringatan World Patient Safety Day oleh WHO pada 17 September bertema keselamatan pelayanan bagi penyakit tidak menular.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menanggapi dinamika itu, rumah sakit diminta tidak lagi menempatkan rekam medis sekadar sebagai arsip administratif rutin. Rekam medis merupakan pilar utama keselamatan pasien dan instrumen pembuktian yang sah ketika terjadi sengketa hukum di kemudian hari.
Rumah sakit juga didorong membangun mekanisme audit diagnosis serta clinical review yang independen secara fungsional. Paradigma medikolegal perlu diubah agar tidak semata-mata berorientasi membela fasilitas kesehatan saat berhadapan dengan kuasa hukum pasien. Fungsi medikolegal semestinya terintegrasi ke dalam tata kelola rumah sakit sebagai sistem pencegahan, pemeriksaan objektif, penyelesaian sengketa, dan sarana pembelajaran berkelanjutan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebagai langkah strategis, pemerintah bersama pengelola rumah sakit didorong segera menetapkan standar nasional pelayanan medikolegal penanganan kasus dugaan ketidaktepatan diagnosis. Kerangka regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai fondasi utama pelayanan kesehatan di Indonesia.






