tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Bamsoet Dorong Penguatan Medikolegal RS demi Lindungi Pasien dan Tenaga Medis

Wulan WijayaDiterbitkan 14 Sep 2026 - 23.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bamsoet Dorong Penguatan Medikolegal RS demi Lindungi Pasien dan Tenaga Medis
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mendorong reformasi menyeluruh pada tata kelola pelayanan medikolegal di rumah sakit. Langkah ini ditekankan guna menjamin kepastian hukum, perlindungan, serta rasa keadilan bagi masyarakat maupun tenaga medis, terutama saat timbul persoalan akibat dugaan ketidaktepatan diagnosis.

Dorongan tersebut disampaikan Bamsoet saat bertindak sebagai penguji sekaligus co-promotor dalam sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Kombes dr. Rommy Sebastian, pada Senin (14/9/2026). Ujian akademik mengenai formulasi pelayanan medikolegal pada kasus dugaan malapraktik ketidaktepatan diagnosis tersebut turut diuji oleh Prof Dr Faisal, Prof Dr Ahmad Redi, dan Dr Tina Amelia.

Urgensi pembenahan sistem medikolegal bertolak dari tingginya risiko kekeliruan klinis. Merujuk perkiraan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kesalahan diagnosis terjadi dalam rentang 5 hingga 20 persen interaksi antara dokter dan pasien. Bentuk ketidaktepatan tersebut bervariasi, mulai dari keterlambatan penanganan, diagnosis yang terlewat, kesalahan identifikasi penyakit, hingga kendala komunikasi medis. Isu ini kian relevan menjelang peringatan World Patient Safety Day oleh WHO pada 17 September bertema keselamatan pelayanan bagi penyakit tidak menular.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menanggapi dinamika itu, rumah sakit diminta tidak lagi menempatkan rekam medis sekadar sebagai arsip administratif rutin. Rekam medis merupakan pilar utama keselamatan pasien dan instrumen pembuktian yang sah ketika terjadi sengketa hukum di kemudian hari.

Rumah sakit juga didorong membangun mekanisme audit diagnosis serta clinical review yang independen secara fungsional. Paradigma medikolegal perlu diubah agar tidak semata-mata berorientasi membela fasilitas kesehatan saat berhadapan dengan kuasa hukum pasien. Fungsi medikolegal semestinya terintegrasi ke dalam tata kelola rumah sakit sebagai sistem pencegahan, pemeriksaan objektif, penyelesaian sengketa, dan sarana pembelajaran berkelanjutan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebagai langkah strategis, pemerintah bersama pengelola rumah sakit didorong segera menetapkan standar nasional pelayanan medikolegal penanganan kasus dugaan ketidaktepatan diagnosis. Kerangka regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai fondasi utama pelayanan kesehatan di Indonesia.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap