Hampir empat dekade beroperasi dengan landasan regulasi lama, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia kini bersiap memperbarui payung hukumnya. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN agar organisasi dunia usaha tersebut lebih adaptif menghadapi dinamika ekonomi global.
Regulasi yang disahkan sejak 1987 dinilai memerlukan pembaruan substansial agar sejalan dengan lanskap perdagangan dan industri modern. Proses legislasi pembaruan aturan ini telah memasuki tahap pembicaraan tingkat I di DPR RI dan resmi terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai rancangan undang-undang usulan inisiatif DPR.
Dorongan pembaruan regulasi tersebut ditegaskan Bamsoet dalam Rapat Pengurus KADIN Indonesia bersama Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie yang digelar secara daring di Jakarta. Salah satu gagasan utama yang diajukan dalam draf revisi adalah penegasan status KADIN sebagai lembaga sui generis non-APBN. Skema ini memposisikan KADIN sebagai institusi mandiri dengan karakter khusus dalam tata kelola perekonomian nasional tanpa membebani anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Konteks Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan
Langkah penguatan kelembagaan usaha ini berjalan beriringan dengan capaian indikator makroekonomi nasional terkini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,29 persen secara tahunan (year-on-year) pada triwulan II 2026, dengan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku menyentuh Rp6.552,1 triliun. Secara kumulatif, performa ekonomi pada semester I 2026 tercatat menguat 5,45 persen.
Di sisi ketenagakerjaan, BPS mencatat jumlah angkatan kerja per Februari 2026 mencapai 154,91 juta orang, dengan 147,67 juta orang di antaranya berstatus bekerja. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada pada posisi 4,68 persen. Dari komposisi tersebut, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan total 42,49 juta pekerja atau menyumbang 28,78 persen dari total penduduk bekerja.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penguatan landasan hukum melalui revisi undang-undang ini diarahkan untuk memperkokoh koordinasi antara pelaku usaha dan pembuat kebijakan, sekaligus memperkuat daya saing industri domestik di tengah kompetisi pasar global.






