tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Bamsoet Dukung PPHN Segera Diberlakukan, Beri Opsi Sejumlah Payung Hukum

Retno PurwantoDiterbitkan 16 Sep 2026 - 14.00 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bamsoet Dukung PPHN Segera Diberlakukan, Beri Opsi Sejumlah Payung Hukum
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Wacana pemberlakuan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang sebelumnya kerap terganjal kekhawatiran amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kini diarahkan pada alternatif payung hukum yang lebih fleksibel. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan dukungannya agar PPHN segera disepakati dan diterapkan sebagai pedoman pembangunan jangka panjang tanpa harus mengubah konstitusi.

Dorongan terhadap PPHN ini telah digulirkan sejak Bamsoet memimpin MPR RI periode 2019–2024 demi menjamin arah pembangunan nasional tetap berkesinambungan lintas pemerintahan. Pandangan tersebut kembali ia tegaskan saat menjadi co-promotor sekaligus penguji dalam sidang disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Mohammad Reza, di Jakarta.

Untuk merealisasikan haluan negara tanpa menempuh jalur amandemen UUD 1945, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran tersebut memaparkan empat opsi landasan hukum yang dapat dipertimbangkan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Empat Alternatif Landasan Hukum PPHN

Opsi pertama bertumpu pada peniadaan penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Langkah ini dinilai dapat memulihkan kekuatan hukum mengikat dari Ketetapan MPR (Tap MPR) sebagaimana masa sebelumnya.

Opsi kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Perubahan diarahkan pada Pasal 4 guna memberikan wewenang eksplisit kepada MPR untuk menyusun dan menetapkan PPHN melalui instrumen Tap MPR.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebagai alternatif ketiga, PPHN dapat diundangkan dalam bentuk undang-undang tersendiri untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Skema ini menempatkan arah pembangunan ke dalam hierarki regulasi yang langsung mengikat rencana kerja pemerintah.

Pilihan keempat yang diajukan adalah pembentukan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Mekanisme ini mengandalkan kesepakatan formal antarlembaga negara mengenai koridor arah pembangunan nasional, sehingga konsistensi pembangunan tetap terjaga melalui konsensus kelembagaan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MPR RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap