Wacana pemberlakuan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang sebelumnya kerap terganjal kekhawatiran amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kini diarahkan pada alternatif payung hukum yang lebih fleksibel. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan dukungannya agar PPHN segera disepakati dan diterapkan sebagai pedoman pembangunan jangka panjang tanpa harus mengubah konstitusi.
Dorongan terhadap PPHN ini telah digulirkan sejak Bamsoet memimpin MPR RI periode 2019–2024 demi menjamin arah pembangunan nasional tetap berkesinambungan lintas pemerintahan. Pandangan tersebut kembali ia tegaskan saat menjadi co-promotor sekaligus penguji dalam sidang disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Mohammad Reza, di Jakarta.
Untuk merealisasikan haluan negara tanpa menempuh jalur amandemen UUD 1945, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran tersebut memaparkan empat opsi landasan hukum yang dapat dipertimbangkan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Empat Alternatif Landasan Hukum PPHN
Opsi pertama bertumpu pada peniadaan penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Langkah ini dinilai dapat memulihkan kekuatan hukum mengikat dari Ketetapan MPR (Tap MPR) sebagaimana masa sebelumnya.
Opsi kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Perubahan diarahkan pada Pasal 4 guna memberikan wewenang eksplisit kepada MPR untuk menyusun dan menetapkan PPHN melalui instrumen Tap MPR.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebagai alternatif ketiga, PPHN dapat diundangkan dalam bentuk undang-undang tersendiri untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Skema ini menempatkan arah pembangunan ke dalam hierarki regulasi yang langsung mengikat rencana kerja pemerintah.
Pilihan keempat yang diajukan adalah pembentukan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Mekanisme ini mengandalkan kesepakatan formal antarlembaga negara mengenai koridor arah pembangunan nasional, sehingga konsistensi pembangunan tetap terjaga melalui konsensus kelembagaan.






