Pengadilan Rotterdam resmi menjatuhkan vonis pailit terhadap platform perdagangan aset kripto asal Belanda, Knaken. Putusan kepailitan ini diputuskan oleh majelis hakim menyusul permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung Belanda (OM) pada akhir Juni lalu.
Langkah penegak hukum tersebut bermula dari laporan darurat yang diterbitkan oleh Otoritas Pasar Keuangan Belanda (AFM). Lembaga pengawas pasar modal itu mendeteksi adanya indikasi malpraktik keuangan yang sangat mengkhawatirkan di dalam operasional internal perusahaan.
Akibat kegagalan operasional tersebut, dana nasabah sebesar 7 juta euro atau setara Rp142,96 miliar dilaporkan hilang tanpa jejak. Platform yang biasa digunakan masyarakat untuk mengonversi mata uang fiat ke aset digital tersebut mendadak menghentikan layanannya dan tidak dapat diakses (offline) sejak awal Juni.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Penyelidikan Dugaan Penggelapan Aset Digital
Sebelum penetapan pailit resmi diumumkan, kejaksaan telah membuka investigasi kriminal formal terhadap jajaran manajemen Knaken. Otoritas mendalami dugaan keterlibatan manajemen dalam kasus penggelapan aset digital milik para pengguna.
Di tengah proses hukum yang bergulir, pihak manajemen sempat menuai sorotan setelah meminta para nasabah untuk tidak menempuh jalur hukum maupun mengajukan tuntutan ganti rugi. Manajemen mengklaim hak finansial para nasabah sudah berada di bawah perlindungan penegak hukum melalui proses pidana dan penyitaan aset yang dilakukan oleh badan investigasi Otoritas Pajak Belanda (FIOD).
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Defisit Parah dan Penolakan Proposal Damai
Pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus kepailitan Knaken bertumpu pada buruknya tata kelola internal serta temuan defisit keuangan dalam jumlah signifikan. Defisit neraca tersebut tidak pernah diinformasikan kepada publik maupun pengguna platform.
Untuk menghindari status pailit, pihak Knaken sempat mengajukan proposal alternatif berupa rencana pembagian sisa kas internal secara proporsional kepada para nasabah terdampak. Namun, Pengadilan Rotterdam menolak tawaran restrukturisasi tersebut. Majelis hakim menilai Knaken telah mengalami krisis likuiditas parah dan tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada nasabah.






