tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Bandar Kripto Bangkrut, Uang Nasabah Lenyap Rp 143 Miliar

Ance ManoppoDiterbitkan 13 Sep 2026 - 15.14 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bandar Kripto Bangkrut, Uang Nasabah Lenyap Rp 143 Miliar
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pengadilan Rotterdam resmi menjatuhkan vonis pailit terhadap platform perdagangan aset kripto asal Belanda, Knaken. Putusan kepailitan ini diputuskan oleh majelis hakim menyusul permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung Belanda (OM) pada akhir Juni lalu.

Langkah penegak hukum tersebut bermula dari laporan darurat yang diterbitkan oleh Otoritas Pasar Keuangan Belanda (AFM). Lembaga pengawas pasar modal itu mendeteksi adanya indikasi malpraktik keuangan yang sangat mengkhawatirkan di dalam operasional internal perusahaan.

Akibat kegagalan operasional tersebut, dana nasabah sebesar 7 juta euro atau setara Rp142,96 miliar dilaporkan hilang tanpa jejak. Platform yang biasa digunakan masyarakat untuk mengonversi mata uang fiat ke aset digital tersebut mendadak menghentikan layanannya dan tidak dapat diakses (offline) sejak awal Juni.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Penyelidikan Dugaan Penggelapan Aset Digital

Sebelum penetapan pailit resmi diumumkan, kejaksaan telah membuka investigasi kriminal formal terhadap jajaran manajemen Knaken. Otoritas mendalami dugaan keterlibatan manajemen dalam kasus penggelapan aset digital milik para pengguna.

Di tengah proses hukum yang bergulir, pihak manajemen sempat menuai sorotan setelah meminta para nasabah untuk tidak menempuh jalur hukum maupun mengajukan tuntutan ganti rugi. Manajemen mengklaim hak finansial para nasabah sudah berada di bawah perlindungan penegak hukum melalui proses pidana dan penyitaan aset yang dilakukan oleh badan investigasi Otoritas Pajak Belanda (FIOD).

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Defisit Parah dan Penolakan Proposal Damai

Pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus kepailitan Knaken bertumpu pada buruknya tata kelola internal serta temuan defisit keuangan dalam jumlah signifikan. Defisit neraca tersebut tidak pernah diinformasikan kepada publik maupun pengguna platform.

Untuk menghindari status pailit, pihak Knaken sempat mengajukan proposal alternatif berupa rencana pembagian sisa kas internal secara proporsional kepada para nasabah terdampak. Namun, Pengadilan Rotterdam menolak tawaran restrukturisasi tersebut. Majelis hakim menilai Knaken telah mengalami krisis likuiditas parah dan tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada nasabah.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Aset Kripto

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap