tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Bank INA-Indodax Integrasikan Layanan Perbankan dan Aset Digital, Informasi Lengkap Program Tabungan dan Reward

Wahyu SuryaniDiterbitkan 22 Agu 2026 - 08.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bank INA-Indodax Integrasikan Layanan Perbankan dan Aset Digital, Informasi Lengkap Program Tabungan dan Reward
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Integrasi ekosistem keuangan konvensional dan instrumen digital semakin berkembang di Indonesia. Kolaborasi strategis antara PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) dan PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) menghadirkan jembatan baru antara perbankan digital dan aset kripto. Inisiatif ini memungkinkan nasabah maupun pengguna platform kripto mengakses fasilitas tabungan digital sekaligus memperoleh manfaat reward aset digital yang terintegrasi secara resmi.

Apa latar belakang kerja sama antara Bank INA dan Indodax? Langkah kolaborasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan transaksi pengguna yang semakin bervariasi antara instrumen perbankan formal dan kepemilikan aset digital. CEO Indodax William Sutanto menyampaikan bahwa kemitraan ini memperluas opsi layanan terpadu bagi para pengguna. Sementara itu, Wakil Direktur Utama Bank INA Yulius Purnama Junaedi menjelaskan bahwa Bank INA, sebagai entitas perbankan bagian dari Salim Group, terus beradaptasi menghadirkan solusi finansial yang relevan dengan tren transaksi masyarakat saat ini.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Layanan perbankan apa saja yang disediakan dalam program ini? Melalui kemitraan tersebut, nasabah yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan produk tabungan digital Binadigital dari Bank INA. Pengguna juga memiliki kesempatan untuk mengajukan kartu co-brand Bank INA x Indodax untuk mendukung berbagai kebutuhan pembayaran harian. Seluruh ketentuan operasional perbankan, mulai dari pembukaan rekening, administrasi kartu, suku bunga simpanan, penarikan, biaya transaksi, hingga ketentuan saldo, tetap mengacu penuh pada kebijakan resmi Bank INA.

Bagaimana skema reward kripto dan imbal hasil tabungan berjalan? Saldo tabungan yang tersimpan di dalam program ini berhak mendapatkan bunga simpanan sesuai ketentuan Bank INA. Di samping bunga perbankan, Indodax menyediakan program reward tambahan berupa aset kripto dengan nilai setara 2 persen per tahun yang dihitung dari saldo tabungan program pengguna. Perlu dicatat secara cermat bahwa nilai aset kripto bersifat fluktuatif mengikuti dinamika pasar, sehingga nilai nominalnya dapat bergerak naik maupun turun sewaktu-waktu.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Apa yang perlu diperhatikan pengguna sebelum berpartisipasi? Pemberian reward aset kripto ini merupakan fasilitas insentif loyalitas dan bukan merupakan saran, ajakan, maupun rekomendasi untuk memperdagangkan jenis aset kripto tertentu. Indodax tetap mengedepankan aspek transparansi informasi dan literasi finansial agar nasabah memahami profil risiko masing-masing. Nasabah yang berminat dapat memeriksa syarat dan ketentuan kelayakan akun melalui platform Indodax dan Binadigital guna memastikan proses pendaftaran rekening maupun pengajuan kartu co-brand berjalan lancar.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Aset KriptoIndodax

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap