tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Bank Indonesia Perbarui Ketentuan Tarif MDR QRIS untuk Merchant Usaha Mikro dan Pelaku Usaha Nasional

Lidya RumbayanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 12.08 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bank Indonesia Perbarui Ketentuan Tarif MDR QRIS untuk Merchant Usaha Mikro dan Pelaku Usaha Nasional
Foto/Ilustrasi: Metrotvnews
A-A+

Berapa sebenarnya potongan biaya transaksi nontunai yang dibebankan kepada pedagang kecil saat melayani pembeli lewat QRIS? Pertanyaan tersebut terjawab melalui kepastian ketentuan tarif MDR QRIS untuk merchant usaha mikro Bank Indonesia yang mempertahankan tarif 0 persen untuk transaksi bernilai hingga Rp500.000, seraya memperluas relaksasi tarif bebas biaya tersebut ke berbagai kategori merchant lain mulai 1 Oktober 2026.

Kebijakan perluasan Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen ini diumumkan secara resmi oleh Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2026 di Jakarta. Melalui pembaruan skema tersebut, merchant kategori usaha kecil, menengah, hingga besar mendapatkan fasilitas MDR 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, setelah sebelumnya dikenakan tarif 0,7 persen. Fasilitas bebas tarif transaksi hingga Rp100.000 ini juga diterapkan pada merchant stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sebelumnya menanggung tarif 0,4 persen, serta merchant sektor pendidikan yang sebelumnya dikenai potongan 0,6 persen. Ketentuan baru ini melengkapi aturan terdahulu yang membebaskan MDR untuk merchant Usaha Mikro (UMI) transaksi di bawah Rp500.000 serta transaksi kategori Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P), dan People to Government (P2G).

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa kebijakan tarif MDR ini dirancang guna menciptakan efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha di tanah air. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperluas manfaat ekonomi digital secara inklusif sekaligus memperkuat daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga berjalan selaras dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, di mana bank sentral terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem pembayaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Bersamaan dengan pengumuman tarif MDR, BI dan ASPI meluncurkan instrumen Kartu Kredit Indonesia yang diproses mandiri di dalam negeri dengan fasilitas penundaan pembayaran. Fasilitas tersebut langsung terintegrasi dengan teknologi QRIS melalui metode pindai maupun Tap, dan telah didukung oleh delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terdaftar.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Perluasan insentif biaya transaksi ini menjadi krusial mengingat penetrasi pembayaran digital yang terus meluas di sektor riil. Data Bank Indonesia per Juni 2026 mencatat jaringan QRIS telah merangkul 44,86 juta merchant secara nasional, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM. Pada periode yang sama, jumlah pengguna QRIS telah menembus 65,77 juta pengguna, bertambah 6,23 juta pengguna baru sejak awal tahun 2026. Sepanjang Semester I 2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai nominal Rp1,12 kuadriliun, mencerminkan lonjakan pertumbuhan sebesar 93,92 persen secara tahunan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaUMKMQRIS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap