Berapa sebenarnya potongan biaya transaksi nontunai yang dibebankan kepada pedagang kecil saat melayani pembeli lewat QRIS? Pertanyaan tersebut terjawab melalui kepastian ketentuan tarif MDR QRIS untuk merchant usaha mikro Bank Indonesia yang mempertahankan tarif 0 persen untuk transaksi bernilai hingga Rp500.000, seraya memperluas relaksasi tarif bebas biaya tersebut ke berbagai kategori merchant lain mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan perluasan Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen ini diumumkan secara resmi oleh Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2026 di Jakarta. Melalui pembaruan skema tersebut, merchant kategori usaha kecil, menengah, hingga besar mendapatkan fasilitas MDR 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, setelah sebelumnya dikenakan tarif 0,7 persen. Fasilitas bebas tarif transaksi hingga Rp100.000 ini juga diterapkan pada merchant stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sebelumnya menanggung tarif 0,4 persen, serta merchant sektor pendidikan yang sebelumnya dikenai potongan 0,6 persen. Ketentuan baru ini melengkapi aturan terdahulu yang membebaskan MDR untuk merchant Usaha Mikro (UMI) transaksi di bawah Rp500.000 serta transaksi kategori Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P), dan People to Government (P2G).
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa kebijakan tarif MDR ini dirancang guna menciptakan efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha di tanah air. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperluas manfaat ekonomi digital secara inklusif sekaligus memperkuat daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga berjalan selaras dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, di mana bank sentral terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem pembayaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Bersamaan dengan pengumuman tarif MDR, BI dan ASPI meluncurkan instrumen Kartu Kredit Indonesia yang diproses mandiri di dalam negeri dengan fasilitas penundaan pembayaran. Fasilitas tersebut langsung terintegrasi dengan teknologi QRIS melalui metode pindai maupun Tap, dan telah didukung oleh delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terdaftar.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Perluasan insentif biaya transaksi ini menjadi krusial mengingat penetrasi pembayaran digital yang terus meluas di sektor riil. Data Bank Indonesia per Juni 2026 mencatat jaringan QRIS telah merangkul 44,86 juta merchant secara nasional, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM. Pada periode yang sama, jumlah pengguna QRIS telah menembus 65,77 juta pengguna, bertambah 6,23 juta pengguna baru sejak awal tahun 2026. Sepanjang Semester I 2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai nominal Rp1,12 kuadriliun, mencerminkan lonjakan pertumbuhan sebesar 93,92 persen secara tahunan.






