tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Bantahan Tim Hukum Yaqut Terkait Aliran Dana USD 271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Wulan WijayaDiterbitkan 19 Agu 2026 - 06.15 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bantahan Tim Hukum Yaqut Terkait Aliran Dana USD 271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tim hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi memberikan bantahan keras terhadap tuduhan yang menyebutkan bahwa klien mereka menerima dana sebesar USD 271.000 (dua ratus tujuh puluh satu ribu dolar Amerika Serikat). Tuduhan ini mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembagian kuota haji. Melalui tim hukumnya, mantan Menteri Agama tersebut menegaskan bahwa tudingan mengenai penerimaan uang dalam mata uang asing tersebut sama sekali tidak benar dan tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang valid. Bantahan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik terkait dengan dugaan aliran dana dalam kasus pembagian kuota haji tersebut.

Mellisa Anggraini, selaku kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan keheranannya atas tudingan yang menyebutkan adanya dana ratusan ribu dolar sebagai biaya percepatan. Menurut Mellisa, hingga saat ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum juga menguraikan secara terperinci bagaimana aliran dana dari fee yang dituduhkan tersebut mengalir. Ketiadaan penjelasan detail mengenai mekanisme dan arah aliran dana dari komisi antirasuah tersebut membuat tim hukum menilai bahwa tuduhan penerimaan uang tersebut masih bersifat tidak jelas dan tidak berdasar. Pihak kuasa hukum menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan detail dari KPK sebelum melayangkan tuduhan yang merugikan nama baik kliennya.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain membantah penerimaan uang sebesar USD 271.000, Mellisa Anggraini juga memberikan klarifikasi dan bantahan tegas terhadap kabar miring lainnya. Kabar tersebut menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumas sempat memerintahkan para anak buah atau bawahannya di Kementerian Agama untuk menyiapkan dana sebesar USD 1 juta (satu juta dolar Amerika Serikat). Dana tersebut kabarnya dipersiapkan untuk diberikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mellisa menegaskan bahwa isu mengenai perintah penyiapan dana satu juta dolar tersebut adalah informasi yang tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh kliennya kepada jajaran bawahannya.

Terkait dengan keterlibatan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dalam pusaran kasus ini, tim hukum Yaqut menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Mellisa Anggraini mengungkapkan fakta bahwa dari sekian banyak nama anggota pansus yang disebut-sebut dalam perkara dugaan korupsi ini, ternyata tidak ada satu pun dari mereka yang diperiksa secara langsung. Ketiadaan pemeriksaan langsung terhadap para anggota Pansus Haji DPR tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum mengenai validitas dugaan aliran dana yang selama ini dituduhkan kepada klien mereka, mengingat konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait belum dilakukan.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Lebih jauh lagi, Mellisa Anggraini memberikan penjelasan hukum mengenai aspek kebijakan pembagian kuota haji yang menjadi latar belakang kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa munculnya transaksi atau praktik jual-beli kuota haji tidak dengan sendirinya lahir atau terjadi hanya karena adanya kebijakan pembagian kuota dengan formulasi rasio 50:50. Kebijakan pembagian kuota tersebut merupakan regulasi administratif, dan tidak serta-merta melahirkan tindakan transaksional ilegal seperti yang dituduhkan. Dengan demikian, tim hukum menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota 50:50 tersebut tidak bisa dijadikan alasan otomatis untuk menuduh adanya

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsi Kuota HajiYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap