Pemerintah daerah kini disiapkan jalur alternatif agar proyek pembangunan di wilayah tidak terhenti meski ruang fiskal lokal sedang terbatas. Melalui skema baru bertajuk BPD Financing, pembiayaan awal proyek infrastruktur dan pembangunan daerah akan ditopang oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD), sementara beban pengembaliannya dicicil oleh pemerintah pusat secara bertahap dalam beberapa tahun.
Inisiatif tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (14/9/2026). Skema ini dirancang sebagai bentuk pembiayaan inovatif (innovative financing) agar beban pengeluaran tidak menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus dalam satu tahun anggaran.
Alternatif Lebih Aman dari Obligasi Daerah
Purbaya menilai pelibatan BPD dalam skema pembiayaan ini menawarkan tingkat keamanan fiskal yang lebih baik bagi daerah dibandingkan penerbitan obligasi daerah. Instrumen surat utang daerah kerap membawa konsekuensi pelunasan dalam nominal besar dengan tenggat waktu yang relatif ketat, sehingga berisiko menekan kas pemerintah daerah.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Dengan skema BPD Financing, beban pembayaran utang tidak ditanggung langsung secara mendadak oleh kas daerah dalam jangka pendek. Struktur pengembalian yang dijamin dan dicicil oleh pemerintah pusat diharapkan memberi ruang bernapas bagi pemda untuk tetap mengeksekusi program prioritas masyarakat.
Mekanisme Detail Masih Dimatangkan
Kendati arah kebijakannya telah dipaparkan kepada DPD RI, program BPD Financing masih tergolong baru dan rincian teknis operasionalnya saat ini berada dalam tahap pembahasan internal pemerintah. Purbaya juga meminta dukungan perbankan daerah untuk turut menyosialisasikan skema tersebut ke pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Kementerian Keuangan menekankan bahwa tujuan utama penyusunan skema ini adalah menjaga laju pembangunan di daerah tetap berjalan berkesinambungan tanpa mengorbankan stabilitas serta keberlanjutan fiskal nasional.






