Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek markas judi kasino yang beroperasi di Gedung SB, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 71 orang serta menyita uang tunai bernilai lebih dari Rp1 miliar.
Setelah rangkaian pemeriksaan awal, penyidik menetapkan 30 orang dari total 71 orang yang diamankan sebagai tersangka. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peran Terstruktur Pegawai Kasino
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa ke-30 tersangka tersebut memiliki peran operasional yang terspesialisasi. Mereka menjalankan fungsi sebagai kasir, pembagi kartu (dealer), penukar chip, operator pengawas CCTV, hingga teknisi yang menangani kendala teknis mesin permainan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Di dalam arena judi tersebut, penyidik mendapati sejumlah jenis permainan kasino yang dijalankan secara aktif, antara lain baccarat, niu-niu, serta mesin tembak ikan.
Kronologi Temuan dan Penyitaan Barang Bukti
Terungkapnya praktik judi kasino skala besar ini berawal dari langkah penyelidikan yang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Maluku. Saat tengah menelusuri dugaan perkara pidana di wilayah Jawa Tengah, petugas mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di Gedung SB, Sukoharjo, yang ternyata difungsikan sebagai lokasi perjudian.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dari penggeledahan di tempat kejadian, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1.048.273.000. Selain uang tunai, aparat mengangkut puluhan barang bukti non-tunai dan perangkat permainan, meliputi:
- Puluhan unit ponsel dan perangkat komputer
- Meja baccarat, meja mahjong, dan meja dadu
- Mesin tembak ikan dan mesin pengocok kartu otomatis
- Ratusan keping chip poker
Bareskrim Polri saat ini terus mengembangkan penyidikan untuk mengejar pihak-pihak pengelola dan aktor intelektual di balik penyelenggaraan kasino tersebut. Penyelidikan difokuskan pada rantai pengelolaan transaksi, distribusi chip taruhan, pengawasan operasional, hingga penyediaan sarana teknis perjudian.






