Bareskrim Polri menangkap enam orang yang memproduksi dan menyiarkan konten pornografi secara langsung melalui aplikasi TikTok dan Tevi demi meraup keuntungan finansial. Operasi penindakan tersebut berlangsung sepanjang periode Juni 2026 dan menyasar dua kelompok berbeda yang menggunakan modus monetisasi serupa.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan menjelaskan bahwa kasus pertama diungkap di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat, dengan tiga orang tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21). Dalam praktiknya, RY bertindak sebagai pemandu siaran (host) yang mengatur jalannya tayangan, sedangkan RA berperan sebagai talent di depan kamera.
Keduanya menggunakan fitur Pertarungan Koin (Coin Battle/PK) di TikTok untuk memancing interaksi dan mendongkrak jumlah pemirsa. RA sengaja dibuat kalah dalam sesi tersebut agar melakukan aksi membuka dan menutup pakaian, sementara RY menginstruksikan penonton melakukan ketukan layar (tap-tap) hingga mencapai target 5.000 sampai 10.000.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setelah penonton terkumpul, RY mengarahkan mereka berpindah ke aplikasi Tevi untuk mengakses tayangan lanjutan yang lebih vulgar. Penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli fitur Star atau Bintang seharga sekitar Rp5.000 sebagai syarat menonton. Pada platform tersebut, RA menampilkan konten seksual secara eksplisit dengan bantuan MK. Para pelaku juga menerima imbalan via transfer dompet digital DANA sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi, dengan target pemasukan Rp200.000 sampai Rp300.000 dari penonton.
Pada kasus kedua, penyidik meringkus PA (31), DI (36), dan SS (25) yang menjalankan modus serupa di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Kelompok ini menyuruh talent mempertontonkan area intim saat siaran langsung di TikTok sembari mengumpulkan donasi atau gift dengan target perolehan Rp250.000 hingga Rp400.000 sebelum memindahkan audiens ke Tevi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, serta penyediaan muatan pornografi.






