tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok-Tevi, 6 Orang Ditangkap

Sri NugrohoDiterbitkan 8 Sep 2026 - 22.40 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok-Tevi, 6 Orang Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bareskrim Polri menangkap enam orang yang memproduksi dan menyiarkan konten pornografi secara langsung melalui aplikasi TikTok dan Tevi demi meraup keuntungan finansial. Operasi penindakan tersebut berlangsung sepanjang periode Juni 2026 dan menyasar dua kelompok berbeda yang menggunakan modus monetisasi serupa.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan menjelaskan bahwa kasus pertama diungkap di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat, dengan tiga orang tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21). Dalam praktiknya, RY bertindak sebagai pemandu siaran (host) yang mengatur jalannya tayangan, sedangkan RA berperan sebagai talent di depan kamera.

Keduanya menggunakan fitur Pertarungan Koin (Coin Battle/PK) di TikTok untuk memancing interaksi dan mendongkrak jumlah pemirsa. RA sengaja dibuat kalah dalam sesi tersebut agar melakukan aksi membuka dan menutup pakaian, sementara RY menginstruksikan penonton melakukan ketukan layar (tap-tap) hingga mencapai target 5.000 sampai 10.000.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setelah penonton terkumpul, RY mengarahkan mereka berpindah ke aplikasi Tevi untuk mengakses tayangan lanjutan yang lebih vulgar. Penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli fitur Star atau Bintang seharga sekitar Rp5.000 sebagai syarat menonton. Pada platform tersebut, RA menampilkan konten seksual secara eksplisit dengan bantuan MK. Para pelaku juga menerima imbalan via transfer dompet digital DANA sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi, dengan target pemasukan Rp200.000 sampai Rp300.000 dari penonton.

Pada kasus kedua, penyidik meringkus PA (31), DI (36), dan SS (25) yang menjalankan modus serupa di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Kelompok ini menyuruh talent mempertontonkan area intim saat siaran langsung di TikTok sembari mengumpulkan donasi atau gift dengan target perolehan Rp250.000 hingga Rp400.000 sebelum memindahkan audiens ke Tevi.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, serta penyediaan muatan pornografi.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap