tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Bareskrim Dalami Asal-usul 800 Kg Ketamine yang Diselundupkan di Anambas

Wahyu SuryaniDiterbitkan 3 Sep 2026 - 03.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bareskrim Dalami Asal-usul 800 Kg Ketamine yang Diselundupkan di Anambas
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bareskrim Polri bersama tim gabungan terus menelusuri jaringan penyelundupan narkotika menyusul penggagalan pengiriman 800 kilogram ketamine di wilayah perairan Anambas dan Natuna, Kepulauan Riau. Penyelidikan kini difokuskan untuk mengungkap titik awal pengiriman sekaligus negara atau wilayah tujuan akhir dari muatan bernilai triliunan rupiah tersebut.

Operasi penindakan ini merupakan hasil pengembangan langsung dari penangkapan kapal Mother Vessel (MV) King Sun pada awal Agustus 2026 lalu, yang saat itu kedapatan membawa 1,3 ton ketamine. Berbeda dari penangkapan sebelumnya, pergerakan kali ini melibatkan pola transfer antarkapal di laut lepas yang melibatkan kapal berbendera Komoro, Fuchangxing 1, dan kapal Ashley saat berada di perairan Vietnam.

Satgas Operasi Gabungan鈥攜ang terdiri dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea Cukai, serta Polda Kepulauan Riau鈥攎endeteksi pergerakan tersebut dan melakukan pencegatan di perairan Anambas dan Natuna pada rentang 21 hingga 26 Agustus 2026. Saat petugas menggeledah ruang kemudi bagian buritan Fuchangxing 1, ditemukan 40 karung berisi total 800 bungkus ketamine siap edar.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Secara valuasi, nilai ekonomis dari barang bukti 800 kg ketamine tersebut diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun. Aparat menaksir penggagalan muatan dalam jumlah masif ini telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman konsumsi obat terlarang tanpa izin.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang warga negara Taiwan bernama Wang Li Chan (30) sebagai tersangka. Tersangka diketahui memegang peran sebagai manajer kapal sekaligus figur yang mengendalikan proses pengiriman narkotika jenis ketamine tersebut. Atas tindakannya, Wang Li Chan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Adapun 15 awak kapal lainnya, yang terdiri dari 9 anak buah kapal Fuchangxing 1 dan 6 orang dari kapal Ashley, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Seluruh saksi telah diserahkan kepada pihak KSOP Batam untuk menjalani proses penyidikan lanjutan terkait dugaan pelanggaran regulasi pelayaran.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriNarkotika

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap