Bareskrim Polri bersama tim gabungan terus menelusuri jaringan penyelundupan narkotika menyusul penggagalan pengiriman 800 kilogram ketamine di wilayah perairan Anambas dan Natuna, Kepulauan Riau. Penyelidikan kini difokuskan untuk mengungkap titik awal pengiriman sekaligus negara atau wilayah tujuan akhir dari muatan bernilai triliunan rupiah tersebut.
Operasi penindakan ini merupakan hasil pengembangan langsung dari penangkapan kapal Mother Vessel (MV) King Sun pada awal Agustus 2026 lalu, yang saat itu kedapatan membawa 1,3 ton ketamine. Berbeda dari penangkapan sebelumnya, pergerakan kali ini melibatkan pola transfer antarkapal di laut lepas yang melibatkan kapal berbendera Komoro, Fuchangxing 1, dan kapal Ashley saat berada di perairan Vietnam.
Satgas Operasi Gabungan鈥攜ang terdiri dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea Cukai, serta Polda Kepulauan Riau鈥攎endeteksi pergerakan tersebut dan melakukan pencegatan di perairan Anambas dan Natuna pada rentang 21 hingga 26 Agustus 2026. Saat petugas menggeledah ruang kemudi bagian buritan Fuchangxing 1, ditemukan 40 karung berisi total 800 bungkus ketamine siap edar.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Secara valuasi, nilai ekonomis dari barang bukti 800 kg ketamine tersebut diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun. Aparat menaksir penggagalan muatan dalam jumlah masif ini telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman konsumsi obat terlarang tanpa izin.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang warga negara Taiwan bernama Wang Li Chan (30) sebagai tersangka. Tersangka diketahui memegang peran sebagai manajer kapal sekaligus figur yang mengendalikan proses pengiriman narkotika jenis ketamine tersebut. Atas tindakannya, Wang Li Chan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Adapun 15 awak kapal lainnya, yang terdiri dari 9 anak buah kapal Fuchangxing 1 dan 6 orang dari kapal Ashley, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Seluruh saksi telah diserahkan kepada pihak KSOP Batam untuk menjalani proses penyidikan lanjutan terkait dugaan pelanggaran regulasi pelayaran.






