tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Disembunyikan di Ban Serep

Retno PurwantoDiterbitkan 14 Sep 2026 - 16.03 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Disembunyikan di Ban Serep
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Bea Cukai menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Narkoba tersebut diselundupkan menggunakan modus modifikasi ban cadangan pada sebuah mobil sewaan.

Operasi penindakan ini melibatkan tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleur, Kanwil DJBC Jawa Timur I, KPPBC TMP Tanjung Perak, serta Rutan Kelas 1 Surabaya. Petugas menangkap seorang kurir bernama Sayed Zuwanda (30) pada Kamis, 10 September 2026, ketika sedang mengantre masuk ke kapal penyeberangan menuju Lombok.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai pengiriman narkoba dari Medan menuju Lombok melalui jalur darat. Gerak-gerik kurir terbongkar di pelabuhan setelah anjing pelacak K-9 mengendus muatan mencurigakan pada mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor W 1030 RE yang dikendarainya.

Setelah dilakukan pembongkaran, petugas mendapati lima bungkus plastik teh China berwarna hijau berbalut bubble wrap yang disembunyikan di dalam ban serep merek Bridgestone. Bungkusan tersebut berisi kristal sabu dengan berat bruto total sekitar 5 kilogram.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Rekayasa Modus dan Rantai Pengendali Jaringan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ban serep yang memuat sabu telah disiapkan sejak dari Tangerang menggunakan sedan Toyota Camry. Ketika tiba di Sidoarjo, ban serep berisi narkotika tersebut dipindahkan ke mobil Innova sewaan untuk mengelabui pemeriksaan selama penyeberangan laut.

"Mereka menukar ban serap asli milik rental dengan ban serap mobil Camry yang sudah diisi sabu," terang Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Sayed Zuwanda mengaku tergiur menjadi kurir setelah meminta pekerjaan kepada temannya di Aceh. Dari aktivitas pengantaran ini, ia mengaku telah menerima upah sekitar Rp 27,5 juta yang dikirimkan secara bertahap melalui transfer bank.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Koordinasi antara penyidik dan pihak Rutan Kelas 1 Surabaya mengungkap bahwa Sayed dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Andreansyah alias Bang Andrian. Andreansyah sendiri mengaku menerima instruksi lanjutan dari seseorang bernama Haykal yang kini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengamankan 5 kg sabu dan ban serep Bridgestone, penyidik menyita barang bukti pendukung berupa satu unit Toyota Kijang Innova (nopol W 1030 RE), satu unit ponsel Vivo V27, uang tunai Rp 500.000, serta dokumen STNK kendaraan. Bareskrim Polri kini terus mendalami kasus ini guna memburu penerima barang di Lombok, mengejar DPO, dan menelusuri aliran transaksi keuangan yang digunakan sindikat tersebut.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriBea CukaiTanjung Perak

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap