Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Bea Cukai menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Narkoba tersebut diselundupkan menggunakan modus modifikasi ban cadangan pada sebuah mobil sewaan.
Operasi penindakan ini melibatkan tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleur, Kanwil DJBC Jawa Timur I, KPPBC TMP Tanjung Perak, serta Rutan Kelas 1 Surabaya. Petugas menangkap seorang kurir bernama Sayed Zuwanda (30) pada Kamis, 10 September 2026, ketika sedang mengantre masuk ke kapal penyeberangan menuju Lombok.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai pengiriman narkoba dari Medan menuju Lombok melalui jalur darat. Gerak-gerik kurir terbongkar di pelabuhan setelah anjing pelacak K-9 mengendus muatan mencurigakan pada mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor W 1030 RE yang dikendarainya.
Setelah dilakukan pembongkaran, petugas mendapati lima bungkus plastik teh China berwarna hijau berbalut bubble wrap yang disembunyikan di dalam ban serep merek Bridgestone. Bungkusan tersebut berisi kristal sabu dengan berat bruto total sekitar 5 kilogram.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Rekayasa Modus dan Rantai Pengendali Jaringan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ban serep yang memuat sabu telah disiapkan sejak dari Tangerang menggunakan sedan Toyota Camry. Ketika tiba di Sidoarjo, ban serep berisi narkotika tersebut dipindahkan ke mobil Innova sewaan untuk mengelabui pemeriksaan selama penyeberangan laut.
"Mereka menukar ban serap asli milik rental dengan ban serap mobil Camry yang sudah diisi sabu," terang Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Sayed Zuwanda mengaku tergiur menjadi kurir setelah meminta pekerjaan kepada temannya di Aceh. Dari aktivitas pengantaran ini, ia mengaku telah menerima upah sekitar Rp 27,5 juta yang dikirimkan secara bertahap melalui transfer bank.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Koordinasi antara penyidik dan pihak Rutan Kelas 1 Surabaya mengungkap bahwa Sayed dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Andreansyah alias Bang Andrian. Andreansyah sendiri mengaku menerima instruksi lanjutan dari seseorang bernama Haykal yang kini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan 5 kg sabu dan ban serep Bridgestone, penyidik menyita barang bukti pendukung berupa satu unit Toyota Kijang Innova (nopol W 1030 RE), satu unit ponsel Vivo V27, uang tunai Rp 500.000, serta dokumen STNK kendaraan. Bareskrim Polri kini terus mendalami kasus ini guna memburu penerima barang di Lombok, mengejar DPO, dan menelusuri aliran transaksi keuangan yang digunakan sindikat tersebut.






