tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

Sri NugrohoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 12.56 路 6 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal total biaya dan akumulasi bunga pinjaman online sebesar 100% dari nilai pokok pinjaman. Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan peminjam terhindar dari akumulasi beban finansial yang tidak terukur saat memanfaatkan layanan pendanaan daring.

Dalam industri teknologi finansial (fintech lending), aturan batasan bunga dan biaya pinjaman online seojk serta asosiasi terkait menjadi rujukan utama bagi penyelenggara legal dalam menetapkan skema pengembalian dana, biaya administrasi, hingga mekanisme penagihan kepada konsumen.

Rincian Batasan Bunga Pinjaman Konsumtif Berdasarkan Tenor

Penetapan batas suku bunga harian dibedakan berdasarkan durasi masa pinjaman (tenor) untuk jenis pembiayaan konsumtif:

  • Tenor hingga 6 bulan: Bunga maksimal yang diperbolehkan adalah 0,3% per hari atau setara dengan 9% per bulan.
  • Tenor di atas 6 bulan: Bunga maksimal yang diperkenankan adalah 0,2% per hari atau setara dengan 6% per bulan.

Selain pembatasan bunga harian, regulasi mengunci total seluruh komponen biaya tambahan agar tidak melampaui 100% dari nilai pokok pinjaman awal. Jika peminjam menunggak dalam jangka panjang, akumulasi denda beserta bunga berjalan diwajibkan berhenti ketika total nominalnya telah menyentuh batas 100% tersebut.

Cara Perhitungan Bunga Pinjaman dan Rasio Utang Sehat

Penghitungan cicilan pada platform pinjaman online umumnya menggunakan dua skema utama, yaitu metode bunga flat atau bunga efektif.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Rumus Bunga Flat

Perhitungan bunga flat dilakukan secara merata berdasarkan nilai pokok pinjaman awal dengan formula:

Bunga per bulan = (Pokok Pinjaman x Suku Bunga x Tenor Kredit) / Jumlah Bulan dalam Tenor Kredit

Rumus Bunga Efektif

Pada sistem bunga efektif, beban bunga dihitung secara berkala mengacu pada sisa utang pokok yang belum terlunasi:

Bunga = Sisa Pokok Pinjaman x Suku Bunga per Tahun x (30/360)

Rasio Utang Finansial yang Sehat

Untuk menjaga stabilitas keuangan, batas beban cicilan yang disarankan tidak melebihi 30% dari total pendapatan bulanan. Sebagai gambaran, seseorang dengan penghasilan Rp10.000.000 per bulan disarankan membatasi akumulasi seluruh cicilan kredit maksimal di angka Rp3.000.000 per bulan.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Syarat Legalitas dan Batasan Operasional Penyelenggara

Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diatur melalui Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016. Penyelenggara wajib memenuhi kriteria kepatuhan ketat sebelum melayani masyarakat:

  1. Izin Operasional: Platform wajib terdaftar secara resmi di OJK sebelum memulai kegiatan usahanya.
  2. Uji Kelayakan Manajemen: Pengurus platform harus melalui prosedur fit and proper test oleh OJK untuk memastikan kompetensi tata kelola.
  3. Keanggotaan Asosiasi: Platform legal wajib bergabung ke dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  4. Aturan Penagihan 90 Hari: Proses penagihan langsung kepada debitur dibatasi maksimal 90 hari.
  5. Larangan Metode Intimidatif: OJK melarang keras aktivitas penagihan yang melibatkan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, penyebaran data pribadi konsumen, serta tindakan mempermalukan nasabah.

Secara umum, persyaratan untuk mengajukan pendanaan pada platform legal mewajibkan calon peminjam berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun.

Skema Suku Bunga pada Platform Fintech Terdaftar

Setiap penyelenggara pendanaan legal yang beroperasi di Indonesia menawarkan struktur plafon, tenor, dan suku bunga yang bervariasi dalam koridor regulasi:

  • Kredit Pintar: Menyediakan plafon hingga Rp20 juta dengan tenor 3, 6, hingga 12 bulan, menerapkan batasan bunga harian maksimal 0,2% per hari.
  • Tunaiku: Menawarkan pinjaman tunai hingga Rp20 juta dengan pilihan tenor 6, 9, 12, hingga 20 bulan dan suku bunga 1,49% per bulan.
  • Akulaku: Menyediakan fasilitas tunai hingga Rp15 juta dengan bunga 0,5% per bulan untuk pilihan tenor 6, 9, hingga 12 bulan.
  • Kredivo: Menghadirkan opsi pinjaman tunai hingga Rp30 juta dengan suku bunga mulai dari 2,6% per bulan dan tenor 3, 6, 12, hingga 18 bulan.
  • Dana Rupiah: Memfasilitasi pinjaman hingga Rp10 juta dengan tenor maksimal 12 bulan dan suku bunga mulai 1,95% per bulan.
  • Spinjam (Shopee): Memberikan batas pinjaman hingga Rp50 juta dengan opsi cicilan sampai 12 bulan serta durasi pencairan 5 menit.
  • Indodana: Membuka pinjaman dari Rp1 juta hingga Rp15 juta dengan opsi bunga 0% untuk tenor 3 bulan serta cicilan reguler hingga 12 bulan.
  • Rupiah Cepat: Menyediakan pinjaman hingga plafon Rp10 juta dengan penetapan suku bunga 24% per tahun.
  • Dana Bijak: Menyediakan pinjaman tanpa agunan dengan batas Rp300 ribu hingga Rp20 juta dengan rentang tenor 30 sampai 90 hari.

Di sektor produktif dan UMKM, terdapat pula model layanan seperti Kimo yang dikelola PT Creative Mobile Adventure untuk pembiayaan modal usaha pulsa, Investree yang mencatat fasilitas pinjaman Rp4,44 triliun hingga awal 2020, serta Amartha yang berdiri sejak 2011 dengan imbal hasil bagi pendana hingga 15% per tahun.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKpinjaman onlineFintech Lending

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap