Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam yang berada di Batam, Kepulauan Riau. Dalam proses rekonstruksi tersebut, penyidik mereka ulang sebanyak 29 adegan guna memperjelas tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di lokasi hiburan malam tersebut.
Pelaksanaan 29 adegan reka ulang perkara tersebut rencananya dibagi ke dalam tiga area penanganan, yaitu di P3, P1, dan P2.
Penyidik Bareskrim Polri membawa sebanyak 14 orang tersangka langsung dari Jakarta untuk dihadirkan dalam proses rekonstruksi di Batam. Dari belasan orang yang diamankan, terdapat Yuwanky yang merupakan pemilik kelab malam serta Basri yang berperan sebagai bandar narkoba. Selain pemilik dan bandar, penyidik juga menyertakan tersangka lain yang meliputi posisi kapten hingga pramusaji (waiters) yang terlibat saat peredaran narkoba berlangsung di tempat hiburan tersebut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari penindakan yang dilakukan aparat kepolisian di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penggerebekan di tempat hiburan malam tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Operasi penindakan di tempat hiburan malam Batam tersebut dijalankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim Polri. Operasi lapangan itu dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam. Rangkaian rekonstruksi yang melibatkan belasan tersangka ini menjadi bagian dari tahapan penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara peredaran narkotika tersebut.






