Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyelundupan emas ilegal jaringan internasional dari Indonesia. Dalam upaya membongkar jaringan tersebut, penyidik menggeledah sebuah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2026). Penggeledahan terhadap toko emas di Cikini ini merupakan tindakan pengembangan langsung dari pengusutan sindikat penyelundupan komoditas emas menuju China dan Hong Kong.
Berdasarkan hasil penggeledahan sementara di lokasi toko emas Cikini, tim penyidik berhasil mendapati dan mengamankan sejumlah barang bukti. Seluruh barang bukti temuan sementara itu diduga kuat dipakai sebagai sarana dalam proses produksi maupun kegiatan pemurnian emas secara ilegal.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Tindakan kepolisian di Cikini dilakukan setelah penyidik menelusuri beberapa titik lain di wilayah Ibu Kota. Sebelum mendatangi toko emas di Jakarta Pusat, penyidik Bareskrim Polri telah lebih dahulu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran tersebut.
Secara keseluruhan, Dittipidter Bareskrim Polri tengah mengusut dua sindikat besar penyelundupan emas asal Indonesia. Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, kedua kelompok ini mengoperasikan dua jalur ekspor ilegal yang berbeda, yakni rute menuju Dubai serta rute menuju Hong Kong dan China.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dari penanganan kedua sindikat internasional tersebut, aparat penegak hukum telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Pada sindikat yang menyasar jalur ekspor ke Dubai, penyidik menetapkan dua orang warga negara asing (WNA) asal India sebagai tersangka. Sementara itu, untuk sindikat penyelundupan yang memanfaatkan rute ke Hong Kong dan China, penyidik resmi menetapkan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial R sebagai tersangka.






