tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Bareskrim Polri Bongkar 3 Situs Judi Online Beromzet Rp 8,6 Miliar per Hari yang Dikendalikan dari Luar Negeri

Wahyu SuryaniDiterbitkan 3 Sep 2026 - 18.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bareskrim Polri Bongkar 3 Situs Judi Online Beromzet Rp 8,6 Miliar per Hari yang Dikendalikan dari Luar Negeri
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian daring yang mengoperasikan tiga situs web, yakni 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Berdasarkan hasil pendalaman dan penyidikan kepolisian, terungkap fakta bahwa pusat kendali operasional dari seluruh situs judi online tersebut berada di luar negeri.

Dalam menjalankan aktivitasnya di tanah air, sindikat judi daring lintas negara ini memanfaatkan perusahaan jasa pembayaran di Indonesia untuk mengelola dana deposit dari para pemain. Dari pemeriksaan fakta transaksi sistem pembayaran PT Ultra Payment Terpercaya (UPT) periode Januari sampai Juni 2026, tercatat perputaran transaksi mencapai angka fantastis sebesar Rp 1.037.790.052.498. Nilai transaksi tersebut setara dengan pendapatan sekitar Rp 260 miliar per bulan atau mencapai Rp 8,6 miliar per hari.

Peran Tersangka, Buronan FP, dan Pembekuan Rekening

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial APU, MY, R, GG, dan TS. Para tersangka ditangkap dari sejumlah lokasi penindakan yang berbeda, mulai dari Semarang, Jakarta Timur, hingga Tangerang Selatan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain kelima tersangka yang telah diamankan, polisi juga menetapkan satu orang berinisial FP ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sekaligus menerbitkan status pencekalan. FP diketahui berperan sebagai pihak yang memberikan instruksi kepada tersangka lain dalam menjalankan tugas operasional masing-masing serta memfasilitasi jalannya transaksi perjudian daring tersebut.

Sebagai upaya memutus rantai aliran dana kejahatan, Bareskrim Polri melakukan pembekuan dana dengan nilai total mencapai Rp 51.991.693.314. Dana puluhan miliar rupiah tersebut dibekukan dari lima penyelenggara jasa pembayaran yang terafiliasi dengan jaringan ini, yaitu PT KPG, PT HST, PT UPB, PT BPR, dan PT K.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana transfer dana dan perjudian. Ketentuan hukum yang dikenakan meliputi Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Selain itu, penyidik mengenakan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau ketentuan penyertaan Pasal 20 huruf C serta Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas jeratan pasal-pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

judi onlineBareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap