Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian daring yang mengoperasikan tiga situs web, yakni 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Berdasarkan hasil pendalaman dan penyidikan kepolisian, terungkap fakta bahwa pusat kendali operasional dari seluruh situs judi online tersebut berada di luar negeri.
Dalam menjalankan aktivitasnya di tanah air, sindikat judi daring lintas negara ini memanfaatkan perusahaan jasa pembayaran di Indonesia untuk mengelola dana deposit dari para pemain. Dari pemeriksaan fakta transaksi sistem pembayaran PT Ultra Payment Terpercaya (UPT) periode Januari sampai Juni 2026, tercatat perputaran transaksi mencapai angka fantastis sebesar Rp 1.037.790.052.498. Nilai transaksi tersebut setara dengan pendapatan sekitar Rp 260 miliar per bulan atau mencapai Rp 8,6 miliar per hari.
Peran Tersangka, Buronan FP, dan Pembekuan Rekening
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial APU, MY, R, GG, dan TS. Para tersangka ditangkap dari sejumlah lokasi penindakan yang berbeda, mulai dari Semarang, Jakarta Timur, hingga Tangerang Selatan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain kelima tersangka yang telah diamankan, polisi juga menetapkan satu orang berinisial FP ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sekaligus menerbitkan status pencekalan. FP diketahui berperan sebagai pihak yang memberikan instruksi kepada tersangka lain dalam menjalankan tugas operasional masing-masing serta memfasilitasi jalannya transaksi perjudian daring tersebut.
Sebagai upaya memutus rantai aliran dana kejahatan, Bareskrim Polri melakukan pembekuan dana dengan nilai total mencapai Rp 51.991.693.314. Dana puluhan miliar rupiah tersebut dibekukan dari lima penyelenggara jasa pembayaran yang terafiliasi dengan jaringan ini, yaitu PT KPG, PT HST, PT UPB, PT BPR, dan PT K.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana transfer dana dan perjudian. Ketentuan hukum yang dikenakan meliputi Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Selain itu, penyidik mengenakan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau ketentuan penyertaan Pasal 20 huruf C serta Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas jeratan pasal-pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun.






