tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal WN India di Jakarta

Sri NugrohoDiterbitkan 17 Agu 2026 - 07.30 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal WN India di Jakarta
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyelundupan emas ilegal yang dijalankan oleh dua warga negara (WN) India. Keberhasilan ini menyoroti modus operandi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan celah hukum dan perdagangan untuk meraup keuntungan besar dari komoditas berharga. Jaringan ini terbukti memiliki kapasitas operasional yang sangat besar dalam mengolah dan mengirimkan emas ilegal ke luar negeri, yang berdampak pada kerugian bagi sektor pertambangan resmi di Indonesia.

Kedua warga negara India tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian di kawasan Jakarta Utara. Sebelum ditangkap, kedua pelaku tercatat telah berada di Indonesia sejak dua bulan lalu. Mereka berhasil masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kerja perdagangan. Meskipun baru berada di Indonesia selama dua bulan, kedua tersangka mampu menjalankan operasi ilegal dengan kapasitas yang sangat besar. Mereka diketahui mampu menghasilkan atau memproduksi sekitar 30 kilogram emas setiap harinya. Dengan kapasitas produksi harian tersebut, sindikat ini mampu mengirimkan atau menyelundupkan nyaris satu ton emas ilegal ke luar negeri hanya dalam kurun waktu satu bulan. Emas-emas ilegal tersebut rutin dikirimkan oleh para pelaku ke Dubai.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengoperasikan peralatan pengolahan emas secara rahasia di lantai dua puluh delapan sebuah apartemen. Dari lokasi pengolahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti emas yang signifikan. Polisi menyita total 2,5 kilogram emas yang tersimpan di dalam sebuah brankas. Emas seberat 2,5 kilogram tersebut terdiri dari dua batang emas yang masing-masing memiliki berat 1 kilogram, serta emas dalam bentuk cincin dengan berat kurang lebih setengah kilogram atau 0,5 kilogram. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 18 keping residu hasil pengolahan emas, di mana masing-masing keping residu tersebut memiliki berat 1 kilogram. Berdasarkan penyelidikan, seluruh emas yang diolah dan diselundupkan oleh sindikat ini berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Selain menyita barang bukti berupa emas dan residu hasil pengolahan, polisi juga menyita sejumlah uang tunai di tempat kejadian. Uang tunai yang disita oleh petugas kepolisian berjumlah sekitar Rp 1,1 miliar. Tidak hanya uang dalam mata uang rupiah, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang dolar (US dollar). Keberadaan uang tunai dalam jumlah besar ini menunjukkan besarnya transaksi keuangan yang terjadi dalam lingkaran bisnis penyelundupan emas ilegal yang dikelola oleh kedua warga negara India tersebut selama beroperasi di Jakarta.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Polisi saat ini tengah mencari dan memburu anggota kelompok lain dari sindikat ini, dengan catatan bahwa masih banyak anggota kelompok yang berkeliaran di sekitar daerah Sunter, Jakarta Utara. Sementara itu, untuk penanganan kedua tersangka warga negara India yang telah ditangkap, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan India. Koordinasi ini dilakukan untuk menentukan kebijakan hukum selanjutnya, apakah kedua pelaku akan menghadapi proses hukum dan penahanan di Indonesia, ataukah mereka akan dideportasi kembali ke negara asal mereka.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriPenyelundupanEkonomi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap