Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyelundupan emas ilegal yang dijalankan oleh dua warga negara (WN) India. Keberhasilan ini menyoroti modus operandi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan celah hukum dan perdagangan untuk meraup keuntungan besar dari komoditas berharga. Jaringan ini terbukti memiliki kapasitas operasional yang sangat besar dalam mengolah dan mengirimkan emas ilegal ke luar negeri, yang berdampak pada kerugian bagi sektor pertambangan resmi di Indonesia.
Kedua warga negara India tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian di kawasan Jakarta Utara. Sebelum ditangkap, kedua pelaku tercatat telah berada di Indonesia sejak dua bulan lalu. Mereka berhasil masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kerja perdagangan. Meskipun baru berada di Indonesia selama dua bulan, kedua tersangka mampu menjalankan operasi ilegal dengan kapasitas yang sangat besar. Mereka diketahui mampu menghasilkan atau memproduksi sekitar 30 kilogram emas setiap harinya. Dengan kapasitas produksi harian tersebut, sindikat ini mampu mengirimkan atau menyelundupkan nyaris satu ton emas ilegal ke luar negeri hanya dalam kurun waktu satu bulan. Emas-emas ilegal tersebut rutin dikirimkan oleh para pelaku ke Dubai.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengoperasikan peralatan pengolahan emas secara rahasia di lantai dua puluh delapan sebuah apartemen. Dari lokasi pengolahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti emas yang signifikan. Polisi menyita total 2,5 kilogram emas yang tersimpan di dalam sebuah brankas. Emas seberat 2,5 kilogram tersebut terdiri dari dua batang emas yang masing-masing memiliki berat 1 kilogram, serta emas dalam bentuk cincin dengan berat kurang lebih setengah kilogram atau 0,5 kilogram. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 18 keping residu hasil pengolahan emas, di mana masing-masing keping residu tersebut memiliki berat 1 kilogram. Berdasarkan penyelidikan, seluruh emas yang diolah dan diselundupkan oleh sindikat ini berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Selain menyita barang bukti berupa emas dan residu hasil pengolahan, polisi juga menyita sejumlah uang tunai di tempat kejadian. Uang tunai yang disita oleh petugas kepolisian berjumlah sekitar Rp 1,1 miliar. Tidak hanya uang dalam mata uang rupiah, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang dolar (US dollar). Keberadaan uang tunai dalam jumlah besar ini menunjukkan besarnya transaksi keuangan yang terjadi dalam lingkaran bisnis penyelundupan emas ilegal yang dikelola oleh kedua warga negara India tersebut selama beroperasi di Jakarta.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Polisi saat ini tengah mencari dan memburu anggota kelompok lain dari sindikat ini, dengan catatan bahwa masih banyak anggota kelompok yang berkeliaran di sekitar daerah Sunter, Jakarta Utara. Sementara itu, untuk penanganan kedua tersangka warga negara India yang telah ditangkap, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan India. Koordinasi ini dilakukan untuk menentukan kebijakan hukum selanjutnya, apakah kedua pelaku akan menghadapi proses hukum dan penahanan di Indonesia, ataukah mereka akan dideportasi kembali ke negara asal mereka.






