tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

Retno PurwantoDiterbitkan 13 Sep 2026 - 22.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Integrasi data pembiayaan di sektor jasa keuangan kian ketat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara pinjaman daring (P2P lending) melapor ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini mengubah lanskap penilaian kredit secara signifikan dibandingkan periode sebelumnya, saat catatan pinjaman daring kerap diabaikan debitur hingga memicu persoalan finansial di kemudian hari.

Dampak riwayat pinjaman daring yang buruk telah menjadi batu sandungan nyata bagi masyarakat. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat sekitar 40 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) sempat ditolak perbankan akibat catatan buruk dari tunggakan pinjol. Catatan kredit di SLIK鈥攜ang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking鈥攂ahkan merambah ke dunia kerja setelah sejumlah pencari kerja dilaporkan gagal memperoleh pekerjaan lantaran terganjal skor kredit macet.

Memahami Skala Skor Kredit di SLIK OJK

Penilaian riwayat debitur di SLIK OJK terbagi ke dalam lima tingkatan skor. Skor 1 menunjukkan riwayat pembayaran paling lancar dan sehat, sedangkan skor 5 menandakan posisi kredit macet. Lembaga perbankan umumnya hanya meloloskan permohonan kredit bagi nasabah dengan kategori skor 1 dan 2. Nasabah yang terjerembap di skor 3, 4, dan 5 diwajibkan melakukan pemulihan catatan sebelum dapat mengajukan pinjaman kembali.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Untuk memeriksa status kolektibilitas secara mandiri, debitur dapat mengakses laman resmi idebku.ojk.go.id tanpa harus mendatangi kantor OJK.

Langkah Memperbaiki Catatan Kolektibilitas

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa pembaruan data SLIK terbuka bagi peminjam yang telah menyelesaikan kewajibannya. Apabila terdapat tunggakan pembiayaan, pelunasan utang yang tertunda menjadi langkah mutlak untuk memulihkan skor kredit.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Setelah kewajiban diselesaikan, pembaruan data di dalam sistem SLIK OJK lazimnya membutuhkan waktu maksimal 30 hari sejak tanggal pelunasan. Debitur yang membutuhkan percepatan administrasi untuk pengajuan fasilitas pembiayaan baru dapat meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak penyelenggara pinjaman atau lembaga keuangan terkait sebagai bukti resmi penyelesaian kewajiban.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap