tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Investasi

BEI Bersiap Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp50 untuk Tingkatkan Likuiditas

Sri NugrohoDiterbitkan 21 Agu 2026 - 08.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BEI Bersiap Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp50 untuk Tingkatkan Likuiditas
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah bersiap untuk melakukan langkah besar di pasar modal dengan rencana menghapus batas minimum harga saham yang selama ini dipatok sebesar Rp50 per lembar saham. Kebijakan ini tentu akan membawa perubahan signifikan bagi dinamika perdagangan di bursa. Secara historis, tingkat harga Rp50 per lembar saham telah berfungsi sebagai batas bawah atau batas minimum untuk perdagangan saham di BEI. Dengan adanya rencana penghapusan batas ini, saham-saham yang saat ini posisinya masih bertahan atau bertengger di level Rp50 per lembar memiliki peluang atau potensi untuk diperdagangkan di bawah level Rp50 tersebut di masa mendatang.

Terkait rencana kebijakan baru tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, memberikan penjelasan mengenai latar belakang di balik rencana penghapusan batas minimum harga saham ini. Menurut Jeffrey Hendrik, penghapusan batas harga minimum Rp50 per lembar saham tersebut ditujukan untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik bagi para pelaku pasar. Selain itu, langkah strategis ini juga diharapkan dapat meningkatkan proses pembentukan harga atau yang dikenal dengan istilah price discovery di pasar modal Indonesia. Dengan demikian, pergerakan harga saham diharapkan dapat lebih mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya tanpa terganjal batas bawah historis tersebut.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Dalam mematangkan rencana penghapusan batas minimum harga saham ini, pihak Bursa Efek Indonesia tidak memutuskannya secara sepihak melainkan aktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait. Pada tanggal 19 Agustus 2026, BEI telah mengadakan diskusi intensif dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) serta Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Tidak hanya mendengarkan masukan dari asosiasi domestik tersebut, BEI juga telah meminta pandangan dan perspektif dari para investor global mengenai rencana kebijakan baru ini. Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat mengakomodasi berbagai kepentingan pelaku pasar secara komprehensif.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Meskipun rencana ini sudah mulai disosialisasikan, Bursa Efek Indonesia hingga saat ini masih terus mengembangkan desain kebijakan tersebut dan belum mengungkapkan secara rinci mengenai bagaimana mekanisme perdagangan baru yang akan diterapkan nantinya. BEI menjelaskan bahwa rincian detail dari kebijakan penghapusan batas minimum harga saham ini baru akan diumumkan secara resmi setelah bursa selesai menghimpun seluruh masukan dari para pelaku pasar modal. Selain itu, pengumuman detail kebijakan juga masih menunggu hasil penilaian terhadap kesiapan platform perdagangan yang dimiliki oleh masing-masing Anggota Bursa (AB). Hal ini penting untuk memastikan bahwa transisi ke mekanisme perdagangan baru dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

SahamPasar ModalBursa Efek IndonesiaBEI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap