tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

BEI dan OJK Buka Suara soal Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek Melalui Wakaf Produktif

Fitri LimbongDiterbitkan 11 Agu 2026 - 08.21 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BEI dan OJK Buka Suara soal Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek Melalui Wakaf Produktif
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Perkembangan filantropi Islam di Indonesia kini memasuki babak baru dengan adanya kolaborasi antara sektor keuangan dan lembaga keagamaan. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara mengenai kabar masuknya Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem pasar modal Indonesia. Integrasi ini dilakukan melalui pengelolaan wakaf produktif yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian syariah nasional. Langkah tersebut menjadi perhatian publik karena menggabungkan potensi dana sosial keagamaan dengan mekanisme investasi modern yang ada di bursa efek.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, membenarkan adanya program kerja sama yang dijalin antara pihak bursa dengan Masjid Istiqlal. Menurut penjelasannya, kerja sama ini merupakan sebuah program filantropi Islam yang penyalurannya ditujukan kepada Masjid Istiqlal. Untuk memastikan dana tersebut dikelola secara aman dan optimal, seluruh dana wakaf akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Jeffrey Hendrik juga menambahkan bahwa produk wakaf syariah ini nantinya dapat berbentuk instrumen reksa dana dengan underlying saham yang juga dikelola secara profesional di pasar modal.

Program ini diinisiasi oleh Istiqlal Global Fund, sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). Pada akhir tahun 2025, Istiqlal Global Fund secara resmi telah meluncurkan Wakaf Saham Istiqlal. Kehadiran wakaf produktif ini dirancang agar terintegrasi secara erat dengan prinsip-prinsip syariah menggunakan mekanisme pasar modal. Melalui skema integrasi tersebut, akses masyarakat luas untuk berwakaf diharapkan dapat diperluas secara signifikan, sehingga masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam program wakaf.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Langkah integrasi ke pasar modal ini juga didorong oleh potensi besar wakaf di Indonesia yang masih belum tergarap secara maksimal. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf nasional di Indonesia diperkirakan sangat besar, yaitu mencapai Rp 181 triliun per tahun. Namun, pada kenyataannya, realisasi penghimpunan wakaf uang baru mencapai sekitar Rp 3,5 triliun. Kesenjangan yang cukup besar antara potensi tahunan dan realisasi ini menjadi salah satu alasan mengapa inovasi seperti Wakaf Saham Istiqlal melalui ekosistem BEI sangat diperlukan untuk mengoptimalkan penghimpunan dana.

Meskipun program ini menawarkan peluang yang sangat besar bagi pengembangan filantropi Islam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mereka masih terus melakukan pembahasan mendalam. OJK saat ini masih membahas integrasi pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal tersebut agar seluruh prosesnya berjalan dengan baik dan sesuai regulasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya aspek perlindungan masyarakat dan tata kelola dalam program investasi publik seperti ini.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa setiap instrumen investasi yang melibatkan masyarakat luas harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Terkait hal tersebut, ia menyatakan, "Pada prinsipnya tentu apapun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum, kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik." Melalui pengawasan ketat dan pembahasan yang masih berjalan di OJK, integrasi wakaf produktif Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem bursa diharapkan dapat berjalan secara aman, transparan, dan akuntabel demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap