Bursa Efek Indonesia atau BEI kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga keteraturan dan kewajaran transaksi di pasar modal tanah air. Mulai hari Kamis, 30 Juli 2026, otoritas bursa secara resmi memasukkan tiga saham emiten ke dalam radar pengawasan ketat akibat adanya indikasi Unusual Market Activity atau aktivitas pergerakan pasar yang dinilai tidak wajar. Ketiga perusahaan publik yang kini tengah dipantau secara intensif oleh pihak bursa tersebut adalah PT Dewi Shri Farmindo Tbk. dengan kode saham DEWI, PT Aman Agrindo Tbk. bersandi GULA, dan PT Intermedia Capital Tbk. dengan kode saham MDIA. Emiten-emiten ini dipantau secara khusus karena terjadi kenaikan harga saham yang sangat signifikan dan berada di luar kebiasaan pergerakan pasar pada umumnya.
Langkah pengawasan dan pemantauan yang diterapkan oleh BEI ini pada dasarnya merupakan bentuk mitigasi risiko serta upaya nyata untuk memberikan perlindungan kepada para investor. Perlindungan ini secara khusus ditujukan bagi masyarakat pemodal yang saat ini berstatus sebagai pemegang saham dari ketiga emiten yang bersangkutan. Meskipun demikian, manajemen BEI menegaskan secara tertulis bahwa pengumuman Unusual Market Activity tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan emiten terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Status pengawasan ini lebih berfungsi sebagai peringatan dini bagi para pelaku pasar agar lebih teliti dalam melihat perkembangan fundamental serta mengamati pola transaksi saham dari masing-masing perusahaan sebelum mengambil keputusan jual atau beli.








