Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana implementasi penghapusan batas harga minimum Rp50 per saham yang dijadwalkan mulai berlaku pada akhir bulan September 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk memperbarui mekanisme perdagangan serta mendorong efisiensi transaksi di pasar modal Indonesia.
Kesiapan Anggota Bursa dan Hasil Mock Trading
Dalam rangka memastikan keandalan sistem perdagangan sebelum kebijakan resmi diberlakukan, BEI telah menyelenggarakan dua kali sesi simulasi perdagangan atau mock trading. Uji coba ini ditujukan untuk mengukur kesiapan infrastruktur teknologi seluruh Anggota Bursa (AB) dalam memproses transaksi dengan batas harga baru.
Berdasarkan hasil sementara dari dua kali pelaksanaan mock trading tersebut, sebanyak 83 Anggota Bursa tercatat sudah menyatakan kesiapannya. Namun, masih terdapat 8 Anggota Bursa yang belum siap menerapkan sistem penyesuaian batas harga baru tersebut.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

BEI menargetkan implementasi sistem ini dapat berjalan langsung (go live) pada minggu ketiga atau minggu keempat bulan September 2026. Kepastian waktu peluncuran tersebut masih akan menunggu kesiapan menyeluruh dari seluruh Anggota Bursa.
Pendampingan Sekuritas dan Konsultasi Pelaku Industri
Untuk mengatasi kendala teknis pada perusahaan efek yang belum siap, BEI saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait. Jeffrey menyatakan bahwa bursa terus mendampingi sekuritas-sekuritas tersebut agar proses penyesuaian berjalan optimal sehingga transisi menuju sistem baru dapat berlangsung dengan mulus tanpa hambatan operasional.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Selain memberikan asistensi teknis, BEI juga terus mematangkan perumusan regulasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan di industri pasar modal. Bursa secara aktif menggelar pembahasan dan meminta masukan dari sejumlah asosiasi pelaku industri, antara lain Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) serta Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
Langkah penghapusan batas harga minimum Rp50 per saham ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan bursa dalam memperluas dan memberikan akses likuiditas yang lebih baik bagi pelaku pasar. Di samping itu, penyesuaian aturan ini ditujukan untuk meningkatkan proses pembentukan harga (price discovery) agar pergerakan saham di pasar modal Indonesia dapat mencerminkan kondisi pasar secara lebih optimal.






